Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengumumkan akan mengganti mobil dinas untuk para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR dan DPD.
Usia kendaraan dinas yang telah mencapai lebih dari 10 tahun menjadi alasan penggantian.
Nantinya mobil dinas saat ini yaitu Toyota Crown Royal Saloon akan digantikan oleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.
Wakil Ketua Umum Demokrat Roy Suryo menganggap penggantian mobil dinas menjadi Toyota Crown 2.5 HV G-Executive tidak pas.
Apalagi mobil tersebut merupakan mobil CBU atau Completely Built Unit yang artinya barang yang diimpor langsung luar negeri.
Hal ini menjadi bertentangan dengan aturan Presiden yang tengah mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan di Indonesia sebesar 35 persen.
Baca: Ini 5 Point Tuntutan Gerakan Suluh Kebangsaan Untuk Merajut Kembali Papua
Baca: Empat Lembaga Pemerintahan dan BUMN Memperoleh Penghargaan untuk Inovasi di Bidang Geospasial
"Maka itu yang saya bilang, ini tidak pas. Ini mungkin pak Jokowi perlu melihat juga kondisi yang ada di bawah. Siapa tahu pak Jokowi belum dilaporin soal ini," tuturnya saat di acara Diskusi Teras Kita Mobil Listrik di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Roy merasa bahwa Joko Widodo akan mempertimbangkan kembali mengenai penggantian mobil dinas aparatur negara tersebut.
Terlebih mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai pembelian mobil dinas baru sebagai pemborosan.
"Saya tahu pak Jokowi orangnya adalah orang yang praktis, orang yang efisien dan pasti akan memilih yang terbaik untuk rakyatnya dan juga untuk para Menterinya. Tidak perlu bermewah-mewah tidak perlu berboros-boros," terangnya.
Sikap PKB
Sejauh tidak memberatkan keuangan negara, pengadaan mobil dinas yang baru boleh saja dilakukan untuk menunjang kinerja pejabat negara.
Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding, kepada Tribunnews.com, Kamis (22/8/2019).
Apalagi kata dia, pengadaan ini dilakukan karena kondisi kendaraan dinas sudah tidak layak.