News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Dibakar Demonstran

Meninggal karena Luka Bakar, Ipda Erwin Telah Bertugas di Polri Selama 25 Tahun

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Erwin Yudha, polisi dibakar di Cianjur meninggal dunia

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ipda Erwin Yudha Wildani yang dinaikkan pangkatnya, dari sebelumnya Aiptu akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah mengabdi di institusi Polri selama 25 tahun 7 bulan.

Erwin sempat bertahan selama 11 hari menjalani perawatan setelah mengalami luka bakar hingga 64 persen. Dirinya sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

"Almarhum adalah seorang personel Polri, perwira yang berdedikasi dan telah mengabdikan diri tugas di selama 25 tahun 7 Bulan dan telah meninggalkan keluarga, istri dan dua orang anak putra dan putri," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangan tertulis, Senin (26/8/2019).

Erwin saat ini disemayamkan di rumahnya, sebelum dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Cianjur pada hari ini Senin (26/8/2019). Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi akan menjadi inspektur upacara dalam prosesi pemakaman Erwin.

Baca: Peningkatan Ekspor Hortikultura Melalui Korporasi

Baca: Meninggal karena Luka Bakar, Ipda Erwin Telah Bertugas di Polri Selama 25 Tahun

Baca: Jarak Pandang Hanya 2.000 Meter, Aktivitas Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Masih Normal

Baca: Narasi Gelar Playfest 2019, Simak 7 Atraksi Wajib Kunjung

"Rumah duka Jln Mayor Harun Kabir Rt 03/Rw 11 Gang Pulo 6 Kabupaten Cianjur," ungkap Trunoyudo.

Seperti diketahui, Erwin menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 01.38 WIB dini hari tadi di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa damai gabungan aliansi mahasiswa se-Cianjur diwarnai dengan pembakaran ban bekas. Aksi ini berujung ricuh setelah mahasiswa diduga melakukan pelemparan bensin.

Pelemparan ini mengakibatkan empat polisi terbakar, yaitu Ipda Erwin Yudha Wildani, Briptu Fransiskus Aris Simbolon, Briptu Muhammad Yudi Muslim dan Briptu Anif Endaryanto Pratama.

Luka bakar yang diderita Erwin sekitar 70 persen, Yudi Muslim dan FA Simbolon yang ditangani di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, memiliki luka bakar 40 persen serta Anif Endaryanto Pratama yang ditangani di RS Polri Sartika Asih Bandung mengalami luka bakar sembilan persen.

Tetapkan tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Cianjur dibantu Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana sekaligus kader GMNI Cianjur sebagai tersangka terbakarnya empat polisi dalam aksi unjuk rasa di Cianjur, Kamis (15/8/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sejak kemarin bekerja profesional dan prosedural memeriksa 31 saksi yang merupakan massa pengunjukrasa.

Satu kali 24 jam setelah penangkapan, penyidik sudah menetapkan tersangka.

"Menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).

Baca: Minta Izin Untuk Pindah Ibu Kota Baru, Hanya Presiden Jokowi yang Tahu Lokasi Tepat Ibu Kota Baru

Baca: Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Isran :Kaltim Jadi Penyeimbang Indonesia

Baca: Jokowi Akan Lantik Rusli Baco Jadi Wagub Sulteng

Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.

Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.

"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terhadap RS, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.

"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.

Seperti diketahui, gabungan organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu yakni dari GMNI Cianjur, HMI, PMII, Himat, ICF, IMM dan Hima Persis.

Mereka hendak menemui pimpinan DPRD Cianjur tapi gagal.

Mereka kemudian memblokir Jalan Siliwangi dan membakar ban.

Aiptu Erwin berusaha memadamkan api tapi ada peserta aksi yang melempar bensin hingga api menyambar tubuh Aiptu Erwin serta tiga polisi lainnya.

Respons Mabes Polri

Mabes Polri menyesalkan aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung terbakarnya tiga anggota polisi di depan kantor Bupati Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019) kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan memelihara Kamtibmas memanglah bukan pekerjaan mudah dan nyawa bisa saja menjadi taruhan dari personel Korps Bhayangkara. 

"Polri menyesalkan peristiwa demonstrasi yang berujung terbakarnya anggota kami. Namun kami menyadari tugas utama kami dalam memelihara kamtibmas itu memang tak mudah dan seringkali nyawa taruhannya," ujar Iqbal, dalam keterangannya, Jumat (16/8/2019).

Ia meminta agar masyarakat turut mendoakan kesembuhan bagi empat anggota Polri yang masih dirawat di rumah sakit tersebut.

Aiptu Erwin, yang mengalami luka bakar di atas 65 Persen kini telah dirujuk ke RS Pertamina, Jakarta Selatan setelah sebelumnya dirawat di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon sedang dirawat di RS Hasan Sadikin, Bandung.

Baca: Prediksi Formasi Persib Seusai Datangnya Pemain Asing Anyar: Duet King Eze-Kevin Bisa Agkat Maung?

Baca: Jokowi Janji Akan Benahi BPJS Kesehatan dan JKN Secara Total

Baca: Pionir di Remote Area, Dua Kawasan Berikat Mandiri ini Diremsikan Bea Cukai Tembilahan

Sementara Bripda Anif dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung.

Mantan Wakapolda Jawa Timur ini menyayangkan kasus penyerangan terus terjadi pada anggota Polri.

Alasannya, kejadian kali terjadi tak lama pasca peristiwa gugurnya anggota Ditreskrimum Polda Papua Briptu Heidar.

Heidar yang kini berpangkat Brigardir Pol Anumerta diketahui sempat disandera sebelum ditemukan meninggal dunia akibat luka tembakan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Usir, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Senin (12/8/2019).

"Kami yang masih berduka, atas gugurnya bhayangkara muda kami, Brigadir Anumerta Heidar yang diduga menjadi korban kekejian KKB," ungkapnya.

Jenderal bintang dua itu juga menyebut sejumlah kasus lain. Salah satunya penganiayaan yang dialami Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar saat berusaha menciduk bandar narkoba, pada 8 Agustus silam.

Belum lagi kasus yang dialami mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani.

Aditia diketahui menjadi korban pengeroyokan saat menghalau massa antar perguruan pencak silat yang hendak bertikai di Sidoharjo, Wonogiri, pada 8 Mei 2019.

Hingga saat ini, Aditia masih tak sadarkan diri dan tengah dirawat di rumah sakit di Singapura.

"AKP Aditia dalam melakukan pemeliharaan kamtibmas, melerai pertikaian dua kelompok perguruan silat. Dia jadi korban dan sampai dengan hari ini belum sadar, terbaring di RS Singapura untuk menjalankan perawatan intensif," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini