Kutai Kartanegara merupakan kelanjutan dari Kabupaten Kutai yang mengalami pemekaran wilayah pada 1999 lalu.
Baca: Apa Nama Ibu Kota RI yang Baru Diumumkan Jokowi? Ini Kata Kepala Bappenas
Baca: Jokowi: Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Jadi Lokasi Baru Ibu Kota
Berdasarkan Undang-undang No 47 Tahun 1999, Kabupaten Kutai dimekarkan menjadi empat daerah otonom.
Yaitu Kabupaten Kutai, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Untuk membedakan Kabupaten Kutai sebagai wilayah pemekaran, namanya diubah menjadi Kutai Kartanegara melalui Peraturan Pemerintah RI No 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peratutan Pemerintah tersebut ditandatangani Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Nama Kutai Kartanegara merupakan usulan Gus Dur saat menjadi Presiden ketika ia membuka Munas I Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Tenggarong pada 2000.
Kutai Kartanegara diketahui terbagi menjadi 18 kecamatan, yaitu:
1. Anggana
2. Kembang Janggut
3. Kenohan
4. Kota Bangun
5. Loa Janan
6. Loa Kulu
7. Marang Kayu
8. Muara Badak
9. Muara Jawa
10. Muara Kaman
11. Muara Muntai
12. Muara Wis
Baca: Profil Ibu Kota Baru, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur
Baca: Beragam Alasan Pemindahan Ibu Kota dan Dipilihnya Kalimantan Timur Menjadi Ibu Kota yang Baru
13. Samboja
14. Sanga-Sanga
15. Sebulu
16. Tabang
17. Tenggarong
18. Tenggarong Seberang
Berdasarkan topografinya, Kutai Kartanegara pada umumnya kawasan pegunungan dengan ketinggian 500-2.000 mdpl.