News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Kiat Capim KPK Jaga Soliditas, Copot 'Baju' Instansi Sebelumnya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

20 Calon pimpinan (capim) KPK menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019). Sekitar 40 dokter dipersiapkan untuk memeriksa kesehatan para capim KPK, Tes kesehatan ini merupakan tahapan seleksi Capim KPK sebelum tes uji publik. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigadir Jenderal Polisi Bambang Sri Herwanto mengungkapkan upaya untuk menjaga soliditas antara pegawai dan pimpinan di KPK.

Menurut dia, upaya menjaga soliditas dilakukan dengan cara melepas keterikatan dengan instansi sebelumnya di mana tempat berasal.

Upaya itu dilakukan agar fokus menjalankan tugas sebagai pimpinan di komisi anti rasuah.

"Kalau sudah di KPK, maka semua fokus menjalankan fungsi, tugas, peran dan kewenangan KPK. Jangan dilihat ini Polri, Jaksa. Petugas atau penyidik KPK bertugas sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas KPK sendiri," kata dia di Gedung 3 Lantai 1, Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Baca: ā€ˇWakabareskrim Irjen Antam Novambar: Saya Pernah di Densus, Saya Jamin Penyidik KPK Tanpa Teror

Baca: Gaya Wakabareskrim Antam Novambar Naik Vespa Biru Usai Uji Publik dan Wawancara Capim KPK

Untuk itu, dia menegaskan, akan berupaya menjaga soliditas di internal KPK. Menurut dia, pada saat bekerja harus solid dan tidak mementingkan ego masing-masing individu atau lembaga di mana tempat berasal.

"Bagaimana di dalam KPK terbangun soliditas tidak terjadi perpecahan internal. Kalau ingin bekerja harus solid. KPK ini suatu lembaga yang mempunyai peran. fungsi, tugas, dan kewenangan. Ini dilaksanakan dengan baik maka soliditas faktor penting," ujarnya.

Dia menambahkan akan mengacu pada aturan perundang-undangan saat memutuskan sesuatu apabila terpilih sebagai pimpinan KPK.

Termasuk memilih penyidik dari internal KPK atau Polri didasarkan pada UU.

"Kami mengacu UU. UU mengatakan penyidik dari berbagai sumber ya harus diakomodir. Jangan mengingkari UU itu sendiri," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini