TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RIĀ dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengumumkan lokasi ibu kota baru di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara, Kalimantam Timur.
Menurutnya, belum ada landasan hukum yang melegalkan pemindahan ibu kota tersebut.
"Menurut saya ini cacat prosedur. Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Baca: Diperkirakan 1,5 Juta Orang Ikut Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim, Siapa Saja?
Baca: Arsul: DPR Harus Segera Kaji Undang-undang soal Pemindahan Ibu Kota
Ia mengungkapkan, selama ini belum ada RUU yang diajukan pemerintah untuk memindahkan ibu kota.
Selain itu, Yandri menegaskan perlunya kajian teknis yang mendalam terkait pemindahan ibu kota ke tanah Borneo.
"Sampai sekarang RUU itu kan belum pernah dibahas, di daerah mana, luasannya berapa, lahan siapa yang dipakai, bangunan atau aset yang ada di Jakarta bagaimana. Kemudian kalau memindahkan ibu kota, UU DKI sebagai ibu kota negara harus dicabut dulu," jelasnya.
Yandri juga melihat bahwa tidak ada urgensi memindahkan ibu kota negara.
Ia mengatakan, keadaan ekonomi saat ini tidak mendukung untuk membiayai perpindahan ibu kota.
"Memang banyak pertanyaan dari sisi biayanya di tengah-tengah utang kita sangat tinggi dan pidato Pak Jokowi hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi hanya 5,3 persen, itu pun belum tentu tercapai. Menurut kami dari fraksi PAN belum saatnya memindahkan ibu kota," pungkasnya.
Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan lokasi pemindahan ibu kota baru di pulau Kalimantan. Ia menyebut, ibu kota ke depan akan berada di Kalimantan.
Pengumuman disampaikan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
"Hasil kajian menyimpulkan ibu kota baru ada di sebagian di kabupaten Penajam Utara dan sebagian Kutai Kartanegara," ucap Jokowi.
Ia menerangkan alasan pemindahan ibu kota ke wilayah itu telah berdasarkan hasil kajian, yakni resiko ancaman bencana minimal mengancam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, gunung berapa, tanah longsor.
Kedua, lokasi berada di tengah-tengah sehingga strategis.
"Serta lokasinya terletak berdekatan dengan perkotaan yang berkembang seperti Samarinda dan Balikpapan dengan infrastruktur yang lengkap," jelas Jokowi.