Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto setuju dilakukan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke sebagian kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara, di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Pak Prabowo menyampaikan kepada seluruh anggota Fraksi Gerindra bahwa usulan pemindahan Ibu Kota sudah menjadi usulan Rencana jangka Panjang yang menjadi usulan Gerindra sejak 2014 lalu," ujar Juru Bicara Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak ketika dihubungi, Selasa (27/8/2019).
Hanya saja, Prabowo memberikan sejumlah catatan penting mengenai wacana pemindahan Ibu Kota Negara tersebut.
Catatan pertama, Pemindahan Ibu Kota harus didasari dengan kajian yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tidak grasa-grusu, dan menjadi program jangka panjang yang dipersiapkan dengan matang," jelas Dahnil.
Catatan Kedua, Pemindahan ibu kota harus didasari dengan pandangan ekonomi Oppourtunity cost (Biaya Kesempatan) selain tentu financial cost (Biaya Keuangan), yang pondasi dasarnya tentu adl prioritas.
Baca: TERPOPULER: Viral Video Barbie Kumalasari Nyanyi Ditinggal Penonton, Ayu Ting Ting jadi Penyelamat
Baca: Soal Rektor Asing Pertama, Guru Besar UI: Universitas Siber Asia Bukan Universitas Murni Indonesia
Baca: Live Score Hasil Babak Pertama Inter Milan vs Lecce Liga Italia, Tuan Rumah Unggul 2-0
Baca: Soal Kebiri Kimia, Wakil Ketua Komisi IX DPR Lebih Setuju Kebiri Permanen
Baca: Hakteknas Ke-24, Teknologi Sangat Penting untuk Dorong Daya Saing Nasional
"Jangan sampai rencana tersebut mengabaikan masalah paling dasar lain," ulasnya.
Catatan ketiga, masalah paling dasar lain kapasitas negara menyelesaikan kemiskinan, pengangguran, dan kedaulatan ekonomi sprt kedaulatan pangan, kedaulatan energi dan pertahanan dan keamanan.
"Karena semua masalah yang tadi disebutkan adalah masalah Primer kita sebagai bangsa dan negara," tegasnya.
Catatan Keempat, pemindahan Ibu kota, selain memperhatikan prioritas, kesenjangan ekonomi, juga hrs memperhatikan dampak sosial, budaya dan politik bagi persatuan dan kesatuan NKRI.
Karena pemindahan Ibu kota tidak sekedar masalah Ekonomi, namun ada masalah antropologis (budaya) dan masalah geopolitik, pertahanan, keamanan, juga masalah lingkungan hidup dan lainnya.
Jadi tidak boleh pandangan pemindahan ibu kota sekedar dilihat dari sisi ekonomi an sich.
"Pada prinsipnya, beliau dan Gerindra mendukung segala upaya baik yang pro masa depan, bukan upaya yang abai masa depan. Sukses selalu untuk Pak Jokowi dan jajarannya," jelasnya.
Mekanisme Pembahasan Pemindahan Ibu Kota di DPR
Presiden Jokowi telah memutuskan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tepatnya di kabupaten Kutai Kertanegara serta Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jokowi bahkan telah bersurat ke DPR perihal kajian pemindahan ibu kota itu.
"Tadi pagi-pagi sekali dari Sekretariat Negara sudah menyampaikan kepada pimpinan dewan. Kami sudah terima dengan baik beserta satu berkas kajian tentang lokasi," ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (26/8/2019).
Rencana pemindahan ibu kota tersebut akan di umumkan dalam rapat paripurna esok, Selasa, (27/8/2019). Dalam rapat paripurna nanti, kajian pemindahan ibu kota hanya diumumkan dan tidak ada pengambilan keputusan.
Meski telah diumumkan dalam rapat paripurna, bukan berarti pemindahan ibu kota akan terlaksana. Bola kini berada ditangan DPR yang akan membahas Rancangan undang-undang pemindahan ibu kota tersebut atas inisiatif pemerintah.
Indra mengatakan pihaknya kini masih menunggu kajian akademis atau rancangan undang-undang pemindahan ibu kota tersebut dari pemerintah.
"Yang penting adalah bahwa kami sekarang ini masih menunggu, di surat Pak Presiden kan menyampaikan mengusulkan RUU. sampai sekarang kita belum terima , kita belum bisa menyampaikan waktunya (pembahasan RUU) dong, jadi pemerintah harus menyampaikan dulu RUU tentang pemindahan ibu kota negara tersebut," katanya.
Ketua Komisi II, Zainudin Amali mengatakan rencana pemindahan ibu kota baru bisa diproses di DPR bila pemerintah telah mengajukan naskah akademik dan RUU pemindahan ibu kota.
"Yang dibutuhkan persetujuan kalau rancangan Undang undangnya sudah masuk nya sudah masuk. Kemudian ini (RUU pemindahanibu kota) bagaimana kita bahas atau kita tidak bahas, dan sebagainya," kata Amali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Bila kemudian dalam rapat paripurna RUU tersebut disetujui maka, selanjutnya akan dibawa ke rapat pimpinan untuk dilakukan pembahasan apakah akan dibentuk Pansus (panitia khusus) atau dibahas pada tingkat komisi. Apabila RUU berkaitan dengan lintas bidangatau komisi maka akan dibentuk Pansus.
"Saya belum tahu, mana yang terkait langsung kan banyak komisi yang terkait. Saya beri contoh Undang-undang no 29/2007 tentang Jakarta sebagai ibukota itu dibahas di Pansus, berarti lintas komisi," katanya.
Di DPR sendiri menurut Amali, pemindahan ibu kotaakan meliputi tiga aspek. Pertama dalam hal legislasi, yakni pembuat RUU Ibu Kota, pengaggaran, dan juga pengawasan.
"Walaupun DPR sesuai dengan ketentuan, punya kekuasaan untuk membuat Undang-undang, tetapi pembahasan (ibu kota) yang pertama pemerintah, dan diundangkannya oleh presiden, kan gitu ya. Kemudian dalam kerangka anggaran kan dibahasnya di sini, dibahasnya di APBN. Dan pengawasan pelaksanaannya. Saya kira DPR kerja di 3 fungsi itu, tidak boleh kita keluar dari 3 fungsi DPR itu," ujarnya.
Jokowi Telah Kirim Surat ke DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.
Untuk memuluskan keputusan tersebut, Jokowi pun mengaku telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersama-sama membuat undang-undang.
"Tadi pagi, saya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR RI dengan dilampiri hasil-hasil kajian mengenai calon ibu kota baru tersebut," papar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Menurut Jokowi, setelah dikirimnya surat tersebut, maka pemerintah akan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Pemerintah akan segera mempersiapkan RUU untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR," ucapnya.
Jokowi menjelaskan, kebutuhan dana untuk pembangunan ibu kota baru kurang lebih Rp 466 triliun, yang bersumber dari APBN sebesar 19 persen.
"Itu pun terutama berasal skema kerja sama pengelolaan aset di Ibu Kota baru dan di DKI Jakarta. Sisanya akan berasal dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi langsung swasta dan BUMN," papar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan Kalimantan Timur menjadi lokasi ibu kota baru.
"Hasil kajian menyimpulkan ibu kota baru ada di sebagian di kabupaten Penajam Utara dan sebagian Kutai Kartanegara," ucap Jokowi.
Ia menerangkan alasan pemindahan ibu kota ke wilayah itu telah berdasarkan hasil kajian, yakni resiko ancaman bencana minimal mengancam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, gunung berapa, tanah longsor.
Kedua, lokasi berada di tengah-tengah sehingga strategis.
"Serta lokasinya terletak berdekatan dengan perkotaan yang berkembang seperti Samarinda dan Balikpapan dengan infrastruktur yang lengkap," jelas Jokowi.
Terakhir, kata Jokowi, lahan yang dikuasai oleh pemerintah cukup luas.
"Lahan yang dikuasai oleh pemerintah adalah kurang lebih 180ribu hektar," kata Jokowi.
Ia memastikan, pemindahan ibu kota ke wilayah baru melingkupi pusat pemerintahan.
Sementara, pusat bisnis, keuangan, maupun perdagangan tetap berada di DKI Jakarta. (*)