News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Cerita Lili Pintauli Siregar, Eks Pimpinan LPSK yang Kesulitan Lindungi Pegawai KPK

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar saat seleksi wawancara dan uji publik Capim KPK di gedung Sesneg, Jakarta, Kamis (28/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar menyebut, mengalami kesulitan untuk memberikan perlindungan bagi pegawai KPK agar tidak mendapatkan teror.

Bahkan, Lili mengatakan LPSK telah melakukan jemput bola untuk melindungi pegawai KPK.

Namun, hal itu tidak mendapat respon baik dari pegawai lembaga antirasuah itu.

Hal itu disampaikan Lili Pintauli Siregar saat seleksi wawancara dan uji publik Capim KPK di gedung Sesneg, Jakarta, Kamis (28/8/2019).

"Beberapa kasus yang dialami KPK karena di LPSK ada salah satu metode yang bisa digunakan jemput bola untuk merespons itu, tapi sampai hari ini LPSK mencoba jemput bola ke pegawai-pegawai KPK yang alami ancaman tapi tidak terespons. Tidak berkenan, harus izin pimpinan dan sebagainya," kata Lili.

Baca: Capim KPK Johanis Tanak Menilai OTT Tindakan Keliru Secara Hukum

Baca: Di Hadapan Pansel KPK, Johanis Cerita Dipanggil Jaksa Agung saat Tangani Perkara Kader Nasdem

Lili yang saat ini maju sebagai calon pimpinan KPK mengatakan seharusnya pegawai hingga pimpinan KPK mendapatkan perlindungan dari LPSK karena kerapkali ada ancaman.

Sebab itu, ancaman itu bisa diantisipasi dari pendampingan LPSK.

"Pimpinan yang dikriminalisasi, kekerasan, setidaknya ini catatan bagi pimpinan untuk memulai mengantisipasi apakah perlindungan itu bisa dilihat case by case or bagian karena tidak bisa dipungkiri kerja di KPK itu sangat perhatian dan sorotan untuk dapatkan ancaman," ucap Lili.

Selain itu, Lili mengatakan, ada kendala lain saat hendak melakukan pendampingan kepada saksi-saksi yang diperiksa oleh KPK, meski sudah ada kesepakatan MOU LPSK dengan KPK.

Kendala itu, disebut Lili yakni adanya penolakan dari penyidik.

"LPSK akan memberikan pendampingan terhadap saksi, akan tetapi ketika di lapangan ada kendala terhadap penyidik, hampir selalu ada penolakan dan kemudian mencoba bicara dengan pimpinan KPK tak selalu tertahan dengan SOP yang ada di KPK," jelas Lili.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini