News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peneliti LIPI: Tiada Maaf Kepada Koruptor

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pakar The Habibie Center Indria Samego saat ditemui di The Habibie Center, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mendukung usulan Bawaslu dan KPU terkait pelarangan pencalonan eks koruptor diatur dalam Undang-undang.

Untuk itu perlu segera pemerintah dan DPR RI merevisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khusus tentang pelarangan pencalonan eks koruptor.

"Kita sepakat agar zero tolerance, tiada maaf pada koruptor," tegas Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center, Rabu (28/8/2019).

Artinya, dia menegaskan, jangan diberi celah lagi pada mantan koruptor untuk kembali menduduki jabatan.

Karena dia melihat, bila tidak dilarang, maka tindakan korupsi akan kembali terulang terjadi.

Baca: Cari Asisten Pribadi, Hotman Paris Tawarkan Barbie Kumalasari, Cocok Tidak?

Bawaslu dan KPU Harap Larangan Eks Koruptor Segera Disahkan dalam UU Pilkada

Ketua Bawaslu Abhan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Kedatangan Abhan untuk melaporkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2019 dan persiapan kontestasi Pilkada 2020.

Selain itu, kata Abhan, Bawaslu juga menyampaikan perlu dilakukan revisi terbatas.

Baca: DPR Tunggu RUU Ibu Kota Baru dari Pemerintah

Ia mencontohkan yang perlu diperbaiki, seperti syarat pelarangan calon peserta Pilkada bagi seseorang berstatus mantan terpidana kasus korupsi agar diperkuat di dalam undang-undang.

"Tidak cukup dengan PKPU (Peraturan KPU), karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali," ujarnya.

"Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019, ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di Mahkamah Agung dan ditolak. Itu jangan sampai terulang," sambung Abhan.

Menurutnya, hal tersebut diusulkan ke Presiden, dimana undang-undang yang harus direvisi terbatas maupun meyeluluruh yaitu terkait syarat peserta Pilkada pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016," ujar Abhan.

Baca: Dihadiri Influencer Populer, PopStar Rayakan Ultah Pertama dengan Meriah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini