News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catatan Psikolog Forensik Reza Indragiri Terkait Hukuman Kebiri

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Indragiri Amriel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis kebiri kimiawi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak menuai reaksi dari sejumlah pihak.

Salah satunya Psikolog Reza Indragiri Amriel.

Baca: Tangisan Via Vallen Soroti Hukuman Kebiri Kimia Predator 9 Anak di Mojokerto: Mohon Pencerahannya!

Reza Indragiri Amriel menilai tujuan dari penerapan kebiri kimiawi seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yakni sebagai bentuk hukuman yang menimbulkan efek jera.

Padahal menurut Reza Indragiri Amriel, kebiri kimiawi seharusnya adalah bentuk rehabilitasi fisik.

"Kebiri kimiawi diyakini memunculkan efek jera. Padahal, efek jera itu baru muncul ketika kebiri dikemas sebagai bentuk tindakan rehabilitatif, bukan tindakan retributif," kata Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya, Kamis (29/8/2019).

Reza Indragiri mengatakan penerapan penerapan kebiri di negara lain lebih bersifat rehabilitatif, tidak seperti di Indonesia.

"Pemerintah berbangga menyebut Indonesia adalah salah satu negara yang memberlakukan kebiri. Padahal, berbeda dengan di Indonesia di mana kebiri bersifat retributif, di negara-negara lain, kebiri bersifat rehabilitatif," kata Reza Indragiri.

"Alhasil, di sini kebiri dikritik sebagai pelanggaran hak azasi manusia, sementara di negara-negara lain kebiri justru memanusiakan manusia (pelaku)," ucap Reza Indragiri.

Menurut Reza Indragiri, ada mispersepsi terkait tujuan memberikan efek jera dengan mengebiri kimiawi terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak.

"Padahal, efek jera itu baru muncul ketika kebiri (sebagai rehabilitasi fisik) dikemas bersamaan dengan rehabilitasi psikis," kata Reza Indragiri.

Selain itu, Reza Indragiri mengatakan ada bias gender di dalam Undang-Undang dan narasi publik tentang kebiri di Indonesia.

Baca: Hukuman Kebiri Untuk Aris Dipastikan Dilakukan Setelah Jalani Hukuman Pokok

"Kebiri ditujukan untuk menekan testosteron (hormon seksual yang seakan hanya ada pada lelaki). Ini nyata-nyata bias gender. Penyusun UU dan masyarakat punya cara pandang sexist, tidak objektif," ucap Reza.

Padahal, Lanjut Reza Indragiri, data Sensus 2012 di Amerika Serikat misalnya, perbandingan predator lelaki dan perempuan adalah 56,4% dan 43,6%.

Pertama kali di Mojokerto

Ruang sidang di Pengadilan Negeri Makassar masih sepi dua minggu pasca Lebaran (Tribun Timur/Edi Sumardi)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini