TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menilai ini adalah bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK.
"Laporan Pidana terhadap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, merupakan bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK," ujar Donald Fariz dalam keterangan tertulis bersama YLBHI dan ICW, Kamis (29/8/2019).
Baca: UPDATE Kerusuhan di Jayapura Papua: Ratusan Massa Turun ke Kota, Kantor Majelis Rakyat Papua Dibakar
Donald Fariz menegaskan, laporan pidana tersebut merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK, dari kritik masyarakat sipil.
Karena YLBHI, ICW dan Koalisi masyarakat sipil lainnya sejak bulan April 2019 telah mengawal seleksi pemilihan calon pimpinan KPK.
Koalisi menemukan bahwa sejak proses penunjukkan Pansel dan kemudian proses seleksi calon pimpinan adalah bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK.
"Kami menyebutnya ini Cicak Buaya 4.0," jelasnya.
Karena itu dia tegaskan, YLBHI dan ICW menilai, laporan pidana ini adalah suatu bentuk serangan balik oknum-oknum yang berkepentingan, dengan suatu niat jahat menyalahgunakan wewenangnya pada sistem peradilan pidana, yang mana dilakukan dengan modus pelecehan peradilan "judicial harrasment", demi mengamankan kepentingan panitia seleksi dan calon pimpinan KPK.
"Laporan-laporan dengan niat jahat seperti ini juga pernah terjadi pada proses pemilihan capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK sebelumnya. Penyalahgunaan wewenang pemidanaan semacam ini seperti sudah menjadi pola umum serangan balik," jelasnya.
Baca: Teman Satu Sekolahnya Jadi Korban Kekejaman Ibu Tiri, Al Ghazali: Selamat Jalan Brother
Demi tegaknya hukum dan menjaga marwah institusi Kepolisan RI, YLBHI dan ICW meminta Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan Pidana ini, agar upaya pelemahan KPK dengan modus penyalahgunaan wewenang pemidanaan terhadap perjuangan dan gerakan anti korupsi, tidak terjadi.
YLBHI dan ICW justru meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan Perlindungan hukum kepada orang-orang yang berjuang melawan pelemahan KPK, termasuk di dalam proses seleksi calon pimpinan KPK saat ini.
YLBHI dan ICW menyerukan kepada segenap Pengabdi Bantuan Hukum LBH, Aktifis Anti Korupsi, serta seluruh kolega dan sahabat-sahabat untuk tetap fokus melawan upaya pelemahan KPK yang sangat serius ini dan mengawal proses seleksi capim KPK agar terpilih calon-calon yang memiliki integritas.
Menurut YLBHI dan ICW, beberapa indikator bahwa Laporan Pidana tersebut merupakan suatu bentuk serangan balik untuk pelemahan KPK, antara lain:
1. Laporan Pidana dilakukan terkait kritik masyarakat sipil terhadap dugaan konflik kepentingan antara Pansel dengan beberapa calon pimpinan KPK,