2. Laporan Pidana baru dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya,
3. Laporan pidana tidak jelas dan sangat kabur. Tidak jelas tentang perbuatan apa yang dilaporkan,
4. Laporan Pidana tersebut mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup.
Jubir KPK, Kordinator ICW dan Direktur YLBHI Dilaporkan Ke Polisi
Baca: Isu-isu Seputar Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur, Deal Politik Hingga Kongkalikong Swasta
Seorang warga, Agung Zulianto, melaporkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.
Bukan hanya Febri, Agung juga melaporkan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Direktur YLBHI Asfinawati.
Laporan itu teregister dengan nomor TBL/5360/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah memberikan berita bohong atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 106 tentang ITE.
"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis ini.
Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.
Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Prosedurnya yaitu pelapor nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelar, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
Baca: Nagita Slavina Baper Dengar Alasan Roger Danuarta Mantap Menikahi Cut Meyriska
Saat dihubungi secara terpisah, pelapor yang bernama Agung Zulianto mengatakan, dirinya melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong.
Tiga orang itu ialah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.