News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Sujanarko Tawarkan Amnesty Penundaan Penuntutan untuk Tuntaskan Kasus Lama di KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Pimpinan KPK atau Capim KPK Sujanarko ?usai mengikuti tes uji publik dan wawancara, Kamis (29/8/2019) di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika menjalani tes uji kompetensi dan wawancara, calon pimpinan KPK atau Capim KPK Sujanarko mengusulkan tawaran amnesty‎ untuk menuntaskan kasus lama di KPK.

"KPK jilid 1 sampai hari ini terjebak dalam penanganan kasus masa lalu yang jauh. Tingkat kesulitan penanganan kasus masa lampau butuh resources yang sangat besar," kata Sujanarko yang kini menjabat sebagai Direktur Jaringan dan Kerja Sama‎ Antar Komisi dan instansi KPK, di Setneg, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Sebagai solusi, Sujanarko menawarkan dilakukan Amnesty dalam hal ini penundaan penuntutan melalui diskusi pidana.

Masih menurut Sujanarko, Amnesty tersebut bukan instrumen ‎di KPK melainkan kewenangan dari presiden.

Baca: Jadwal dan Rute Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Solo, Berlangsung di Liburan Akhir Pekan

Baca: Mengaku Teman Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Afrizal Berhasil Bawa Kabur Honda Jazz

Baca: 4 Awak Kapal Indonesia Diselamatkan Kapal Penangkap Ikan Jepang Yang Terbalik di Hokkaido

Baca: Jasad Pria Terbakar Ditemukan di Dalam Mobil di Bekasi

"Tentu Amnesty itu kewenangan presiden‎. KPK hanya mengusulkan ke pemerintah untuk menuntaskan kasus lama. Nanti bisa dengan Perpu, ini bisa jadi solusi asal ada dukungan politik," tutur Sujanarko.

Penasaran, Ketua Panitia Seleksi Capim KPK, Yenti Garnasih mencecar maksud dari Amnesty apakah kejahatan diampuni atau seperti apa?

Sujarko menuturkan Amnesty yang dimaksud bukan murni pengampunan.

‎"Ini bukan pengampunan murni tapi penuntutan pidana bisa ditunda dengan membayar ganti rugi yang disangkakan. Misalnya kerugian Rp 1 triliun lalu dia bayar Rp 2 triliun. Yang Rp 1 triliun untuk kerugian, satu lagi untuk pernyataan insyaf. Banyak negara sudah menerapkan itu, dengan ini asset recovery juga bisa maksimal," papar dia.

Baca: Dilepas Persebaya, Amido Balde Langsung Disambar Tim Elite Liga 1? Potensial Reuni dengan Djanur

Untuk diketahui, uji publik dan wawancara diikuti 20 calon ‎pimpinan KPK secara bergantian dengan durasi satu jam.

Tes uji publik dan ‎wawancara ini, digelar selama tiga hari berturut-turut mulai 27-29 Agustus 2019. Panelis dalam uji publik itu yakni Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo.

Ada juga Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek serta Al Araf. Pansel turut mengundang dua panelis ialah sosiolog hukum Meutia Ghani dan pengacara Luhut Pangaribuan.

20 nama

Sebelumnya Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mengumumkan sejumlah nama yang lolos dalam proses seleksi profile assessment atau penilaian profil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini