News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

DPR Siapkan Revisi UU MD3, PPP: Yang Penting Rasional, Kenapa Tidak?

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan MPR RI terpilih dari fraksi PDI-P Ahmad Basarah, dari fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan dari fraksi PKB Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara sidang paripurna dengan agenda sidang, yaitu pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua tambahan MPR di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018). Pelantikan ketiga pimpinan fraksi tersebut berdasarkan ?petikan keputusan MPR nomor 7/2018 tentang penetapan penambahan Wakil Ketua MPR masa jabatan 2014-2019. Tribunnews/Jeprima

"UU MD 3 sebaiknya tidak digunakan hanya untuk kepentingan kekuasaan semata. Apalagi cuma untuk bagi bagi kursi," tegas anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (30/8/2019).

Kalau terlalu dipaksanakan, dia mengingatkan, citra wakil rakyat akan semakin berkurang di mata publik.

"Rakyat sudah jenuh melihat tontonan sinetron parlemen yang seperti ini dan menurut saya, ini yang men-downgrade image parlemen," tegas mantan jurubicara TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin ini.

Karena itu NasDem menolak revisi UU MD3 untuk menambah kursi pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

"Ini akan membebani APBN," jelas Irma.

Golkar: Jalankan Saja UU MD3 yang Sekarang

Politikus Partai Golkar, Zainudin Amali menegaskan tak perlu mempermasalahkan revisi Undang-Udang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.

Namun, menurutnya saat ini lebih baik menjalankan UU MD3 yang sudah ada, yakni pimpinan MPR berjumlah 1 orang ketua dan 4 wakil ketua.

"Kalau sekarang jalankan MD3 yang ada," kata Zainudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Baca: Tak Peduli Pria Itu Kulitnya Hitam, Putih, atau Asia, Bagi Cinta Laura yang Penting Harus Cerdas

"Jadi UU MD3 sekarang ketua DPR dengan 4 wakil ketua, nah kemudian MPR itu paketnya 1 ketua dengan 4 wakil. Itu sudah ada di situ dari DPD, komposisi MPR, 1 DPD dengan 4 DPR, jalankan aja dulu itu," sambungnya.

Menurutnya, UU MD3 bisa saja direvisi ketika telah terpilih pimpinan DPR dan MPR periode 2019-2024.

Akan tetapi, ia mengingatkan agar revisi tersebut dipikir secara matang.

Sebab, menurutnya, revisi akan berdampak tidak hanya pada susunan pimpinan MPR.

"Makanya kita sudah komit, karena itu bukan hanya pimpinan MPR, bisa merembet ke mana-mana kalau ada revisi itu. Jadi kita pastikan ketua DPR-nya PDI Perjuangan, Golkar sikapnya begitu," tegas Ketua Komisi II DPR RI ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini