News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

DPR Siapkan Revisi UU MD3, PPP: Yang Penting Rasional, Kenapa Tidak?

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan MPR RI terpilih dari fraksi PDI-P Ahmad Basarah, dari fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan dari fraksi PKB Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara sidang paripurna dengan agenda sidang, yaitu pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua tambahan MPR di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018). Pelantikan ketiga pimpinan fraksi tersebut berdasarkan ?petikan keputusan MPR nomor 7/2018 tentang penetapan penambahan Wakil Ketua MPR masa jabatan 2014-2019. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.

Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak masalah jika dilakukan revisi UU MD3.

"Semua bisa dimusyawarahkan utk kebersamaan agar situasi politik di parlemen lebih kondusif," ujar Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada Tribunnews.com, Jumat (30/8/2019).

Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan, posisi PPP mendengarkan argumentasi dari pengusul.

Awiek menilai, sejauh rasional dan bisa dimusyawarahkan, revisi UU MD3 bisa dipertimbangkan.

"Yang penting rasional dan bisa dimusyawarahkan, kenapa tidak?" tegas Awiek.

Baca: Dishub DKI Lempar Aturan Stiker Taksi Online ke Korlantas Polri

Soal anggaran, lanjut dia, masih bisa disesuaikan dalam batas rasional.

"Ada yang berkelakar kalau pun pimpinan MPR jadi 10 biayanya tak sebesar dibanding anggaran pindah Ibu Kota. Yang penting musyawarah mufakat," jelas Awiek.

NasDem: Jangan Digunakan hanya untuk Kepentingan Kekuasaan

Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.

Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.

NasDem menilai tidak perlu revisi UU MD3 untuk penambahan pimpinan MPR RI.

Karena revisi UU MD3 ini menurut Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, hanya untuk bagi-bagi kursi kekuasaan di MPR RI.

Baca: Pembunuhan Ayah dan Anak : Sempat Plin-Plan, AK Akhirnya Mengaku soal Usia dan Hubungannya dengan KV

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini