TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.
Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak masalah jika dilakukan revisi UU MD3.
"Semua bisa dimusyawarahkan utk kebersamaan agar situasi politik di parlemen lebih kondusif," ujar Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada Tribunnews.com, Jumat (30/8/2019).
Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan, posisi PPP mendengarkan argumentasi dari pengusul.
Awiek menilai, sejauh rasional dan bisa dimusyawarahkan, revisi UU MD3 bisa dipertimbangkan.
"Yang penting rasional dan bisa dimusyawarahkan, kenapa tidak?" tegas Awiek.
Baca: Dishub DKI Lempar Aturan Stiker Taksi Online ke Korlantas Polri
Soal anggaran, lanjut dia, masih bisa disesuaikan dalam batas rasional.
"Ada yang berkelakar kalau pun pimpinan MPR jadi 10 biayanya tak sebesar dibanding anggaran pindah Ibu Kota. Yang penting musyawarah mufakat," jelas Awiek.
NasDem: Jangan Digunakan hanya untuk Kepentingan Kekuasaan
Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.
Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.
NasDem menilai tidak perlu revisi UU MD3 untuk penambahan pimpinan MPR RI.
Karena revisi UU MD3 ini menurut Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, hanya untuk bagi-bagi kursi kekuasaan di MPR RI.
Baca: Pembunuhan Ayah dan Anak : Sempat Plin-Plan, AK Akhirnya Mengaku soal Usia dan Hubungannya dengan KV