TRIBUNNEWS.COM - Dua orang komika atau stand up comedy ditangkap polisi karena narkoba.
Dunia hiburan Tanah Air kembali tercoreng dengan ditangkapnya dua komika karena mengkonsumsi narkoba.
Dua komika tersebut adalah RN (32) dan DN (39) dibekuk di sebuah kamar kos pada 25 Agustus 2019 lalu.
Polisi kembali menangkap selebritas yang kedapatan memiliki serta mengonsumsi narkoba, kali ini dari kalangan komika atau komedian stand up comedy.
Dua komika yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu adalah RN (32) dan DN (39).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, penangkapan kedua komika itu bermula ketika kepolisian menerima laporan masyarakat terkait praktik peredaran narkoba di Cipadu, Kota Tangerang, pada 19 Agustus 2019.
• Sebut Dirinya Pelacur, Nikita Mirzani Laporkan Anak Elza Syarief, Pengacara Sajad Ukra ke Polisi
• Kondisi Terakhir Ibunda SBY, Siti Habibah Sebelum Meninggal Dunia, Riwayat Sakit, Sempat Membaik
• Ulang Tahun Bareng, Dul Jaelani Rayakan dengan Meriah, Kontras dengan Mulan Jameela Menangis Sedih
• Prada DP Beri Pembelaan Agar Hukumannya Lebih Ringan, Ibu Vera Oktaria Ngamuk: Harus Dihukum Mati
"Saat melakukan pemantauan, anggota mencurigai seseorang sebagai pengedar dan dibuntuti dari Cipadu sampai di sebuah kos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat," kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).
Setelah diawasi polisi beberapa hari, RN dan DN berhasil dibekuk di rumah kos tersebut pada 25 Agustus 2019.
Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram yang diduga milik RN dan DN.
Abdul Karim mengatakan, dua tersangka tersebut adalah publik figur yang kerap menghibur penonton di layar televisi.