TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara soal Referendum Papua.
Ditemui usai mengisi Halaqah Alim Ulama, Mahfud MD mengatakan rencana Referendum Papua tidak diperbolehkan.
Menurutnya, ada dua alasan yang melatarbelakangi tidak bolehnya Referendum Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Satu, Papua adalah bagian sah dari NKRI dan menurut konstitusi yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan adanya referendum," jelas Mahfud MD pada awak media pada Sabtu (31/8/2019).
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan hukum Indonesia tidak mengenal referendum.
"Hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri bagi daerah yang sudah masuk menjadi wilayah NKRI," kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga mengatakan alasan kedua untuk tidak bolehnya Referendum Papua.
"Yang kedua adalah Hukum Internasional, yakni konvensi hak politik dan hak sipil, serta konvensi ekonomi, sosial, dan budaya" kata Mahfud MD.
"Kedua konvensi ini mengatakan sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah-langkah apapun, termasuk langkah militer untuk mempertahankan wilayahnya," imbuh Mahfud MD.