News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Koalisi Masyarakat Sipil: 8 Orang Ditangkap Pasca Pengibaran Bintang Kejora di Depan Istana

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan mahasiswa Papua kembali mengibarkan Bendera Bintang Kejora dalam aksi demonstrasi menuntut referendum di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8). Di aksi ini mereka menuntut Presiden Jokowi menemui massa. Ada sekitar 4 buah bendera Bintang Kejora yang dikibarkan di depan Istana Negara oleh massa dari Papua menggunakan batang bambu. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah mahasiswa terlihat mengibarkan bendera Bintang Kejora persis di depan Istana Merdeka. Ada empat bendera bintang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menyatakan ada 8 orang diamankan terkait pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).

Upaya penangkapan yang dilakukan aparat keamanan itu diungkap oleh Nelson N Simamora, Kepala Advokasi LBH Jakarta.

"Sejauh ini sudah ada delapan orang ditangkap dan ditahan. Mereka yaitu, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, Norince Kogoya, dan Surya Anta," kata dia, saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).

Dia menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok. Dua orang mahasiswa asal Papua diamankan.

Menurut Nelson, penangkapan ini dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol.

Setelah itu, kata dia, penangkapan kedua dilakukan pada saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (31/8/2019) sore.

Lalu, penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap tiga orang perempuan, di kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Nduga di Jakarta, pada 31 Agustus 2019. 

Pengibaran bendera Bintang Kejora oleh para demonstran di depan Istana, Rabu (28/8/2019). (IST)

"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video," kata Nelson.

Adapun, penangkapan keempat dilakukan kepada Surya Anta. Surya diamankan ditangkap dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca: Cerita Lengkap Hilangnya Wanita Asal Surabaya di Australia, Diduga Korban Pembunuhan Suami Bulenya

Baca: Netizen Heboh Penampakan Sosok Bima di Kisah Horor KKN di Desa Penari, Begini Klarifikasi Penulisnya

"Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," kata Nelson.

Pada saat ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini