News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Tarif Baru Ojek Online di 3 Zona Berbeda, Mulai Berlaku Hari Ini

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Daftar tarif baru ojek online di tiga zona berbeda, berlaku mulai hari ini, Senin (2/9/2019).

Daftar tarif baru ojek online di tiga zona berbeda, berlaku mulai hari ini, Senin (2/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar tarif baru ojek online yang terbagi menjadi tiga zona berbeda, berlaku mulai hari ini, Senin (2/9/2019).

Untuk Grab, tarif baru akan beroperasi di 224 kota/kabupaten, sementara GoJek di 221 kota/kabupaten.

Adanya pemberlakuan tarif baru ojek online ini ditujukan untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi online.

Hal itu disampaikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca: Remaja Buru-buru Naik ke Motor yang Dikira Ojek, di Tengah Jalan Baru Tersadar Bukan Dibonceng Ojek

Baca: Rekomendasi Menteri Perhubungan, Ojek Online Gojek & Grab Terapkan Tarif Baru Mulai 2 September

"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan, seperti dilansir Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Lebih lanjut, Hengki berharap para driver lebih berkonsentrasi dengan mengutamakan keselamatan saat mengemudi.

Juga meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, menuturkan pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan.

"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," jelas Pitra, saat dihubungi secara terpisah, Minggu.

"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," tambah dia.

Penetapan tarif baru ojek inline ini dibedakan berdasar tiga zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dilansir Kompas.com, berikut daftar tarif baru ojek online yang mulai berlaku hari ini:

Zona 1

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini