- Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
- Besaran tarif baru ojek online untuk Zona 1 yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.
Baca: Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona
Baca: Menteri Budi Ungkap Gojek dan Blue Bird Sepakati Gunakan Armada Kendaraan Listrik
Zona 2
- Meliputi wilayah Jabodetabek.
- Besaran tarif baru ojek online untuk Zona 2 yakni batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.
Zona 3
- Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
- Besaran tarif baru ojek online untuk Zona 3 yakni batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, serta biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.
Tanggapan GoJek dan Grab
Mengenai berlakunya tarif baru ojek online mulai hari ini, Senin, GoJek dan Grab memberikan tanggapannya.
Senior Manager Corporota Affairs, Alvita Chen dari GoJek, pihaknya mendukung pelaksanaan tarif baru ojek online.
"Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan," kata Alvita saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Serupa dengan Alvita, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, menyambut baik dan siap melaksanakan tarif baru ojek online.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi," ujar Tri.
Baca: Usai Diprotes Bos Taksi, Gojek Kini Banjir Dukungan Masuk Pasar Malaysia
Baca: Lama Tak Terlihat di Tukang Ojek Pengkolan, Pemeran Zahra dan Selly Bagikan Foto Bersama
"Survei kami terhadap mitra pengemudi menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," tandas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)