TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II Sorong mendeportasi empat orang Warga Negara Australia pada Senin (2/9/2019).
Empat orang itu dideportasi karena diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa Orang Asli Papua yang bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua di depan Kantor Walikota Sorong pada beberapa waktu lalu.
Kabar yang termuat dalam siaran pers Dirjen Imigrasi Kemenkumham tersebut dikonfirmasi oleh Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando.
Baca: Komnas HAM, BNN, LPSK, dan BNPT Ajukan Tambahan Anggaran ke DPR
"Benar," kata Sam ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (2/9/2019).
Adapun identitas dari para WN Australia yang dideportasi adalah sebagai berikut
a. Baxter Tom
Umur: 37 tahun
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Warganegara: Australia
Jenis Visa: Exemption
b. Nama: Davidson Cheryl Melinda
Umur: 36 tahun
Jenis Kelamin: Perempuan
Warganegara: Australia
Jenis Visa: Exemption
c. Nama: Hellyer Danielle Joy
Umur: 31 Tahun
Jenis Kelamin: Perempuan
Warganegara: Australia
Jenis Visa: Exemption
d. Nama: Cobbold Ruth Irene
Umur: 25 Tahun
Warganegara : Australia
Jenis Kelamin: Perempuan
Sam mengatakan, proses deportasi keempat WN Australia tersebut dilakukan pada hari ini Senin, (2/9/2019) melalui Bandar Udara DEO Kota Sorong dan diterbangkan menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.
Baca: Kesaksian Istri Pengemudi Dump Truk, Tiba-tiba Mobil yang Dikemudikan Suaminya Ngerem Mendadak
"Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF.44, kecuali Ms. Davidson Cheryl Melinda yang akan berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019 menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA dan Virgin Australian Airline," kata Sam.