TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polsek Cinangka terancam sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah mengabaikan laporan penggelapan kendaraan yang disampaikan oleh Agam Nasrudin, anak bos rental mobil CV Makmur Raya.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto memastikan Kapolsek Cinangka Banten AKP Asep Iwan Kurniawan, Bripka Deri, dan Dedi Irwanto sebagai anggota piket saat itu akan mendapat sanksi.
"Telah ditemukan adanya pelanggaran ketidakprofesionalan terhadap anggota Brigadir Deri Andriyani karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga digelapkan."
"Ini akan kita tindak tegas anggota ini baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi bahkan yang terberat bisa PTDH," kata Suyudi dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Kapolda mengatakan, alasan Polsek Cinangka menolak laporan itu tak bisa diterima.
Suyudi menjelaskan, pihak korban dari awal melaporkan adanya dugaan penggelapan mobil rental.
Laporan kala itu diterima oleh dua anggota piket, Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto.
Namun, menurut Kapolda, laporan ini tidak ditangani secara utuh.
"Pada saat melaporkan ke Kapolseknya, Bripka Deri ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan tapi dilaporkannya leasing kepada kapolseknya," ujar Kapolda.
Saat itu pihak Polsek kemudian meminta untuk melengkapi dokumen, seperti BPKB, STNK dan kunci cadangan.
Dokumen itu diketahui sudah dilengkapi oleh pihak korban.
Baca juga: Peran Dua Buronan dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area
Namun, dari Polsek Cinangka masih enggan memberi pendampingan.
Mereka berdalih merasa kekuatan personel mereka tidak mencukupi untuk situasi tersebut.
Alasan itu dinilai tak dapat diterima. Kapolda Banten pun mengakui adanya dugaan kelalaian jajaran Polsek Cinangka yang mengabaikan laporan tersebut.