Karena, Presiden tidak bisa menambah atau mengurangi jumlah Capim yang akan diserahkan ke DPR.
"Karena proses sudah berjalan. Kemudian nama-nama sudah diserahkan pada presiden. Maka presiden kan harus menindaklanjuti, dan itu adalah perintah UU dan karena itu sekarang bola itu ada di tangan presiden, dan tentu saja presiden itu tidak bisa untuk kemudian melakukan di luar kewenangannya," tuturnya.
Menurut Nasir catatan khusus tersebut pasti akan direspon oleh Komisi III DPR RI yang akan bertugas menggelar uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK.
Baca: Oegroseno: 36 Negara Bakal Ikut Kejuaraan Tenis Meja Asia di Yogyakarta
Apalagi Presiden saat ini didukung oleh mayoritas fraksi di DPR RI.
"Apalagi presiden kan punya partai pendukung di sini. 61% di sini untuk pemilu yang baru. Sekarang juga sudah banyak pendukung presiden di sini. Tinggal presiden kalau memang punya itikad baik maka beliau sampaikan catatannya ke DPR, tinggal nanti DPR menyikapi catatan-catatan itu terutama kepada partai-partai yang selama ini memberikan dukungan kepada pemerintah," tuturnya.
Harapan Komisi III DPR
Sejumlah anggota komisi III berkeras uji kelayakan dan kepatutan Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar oleh anggota DPR periode sekarang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menyerahkan 10 nama Capim KPK yang lolos seleksi untuk mengikuti fit and Proper test di Komisi III.
Baca: Menghadap Jokowi di Istana, Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK, Ini 20 Nama yang Disaring
"Harapan kami adalah presiden segera menyerahkan ke komisi 3 kenapa, karena waktu untuk melakukan fit and proper tes sudah sangat mepet," ujar Wakil Ketua Komisi III, Herman Hery di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/9/2019).
Menurut politikus PDIP itu, dengan cepatnya proses pemilihan komisiner KPK yang baru maka polemik mengenai Capim akan segera usai.
Untuk diketahui sejumlah pegiat anti korupsi meragukan kompetensi para Capim yang diloloskan Pansel KPK.
"Biarlah tidak berlama-lama terjadi polemik yang ada pro dan kontra. Terkait polemik yang terjadi sekarang ini saya pikir 10 nama sudah di tangan presiden, itulah sebuah proses pansel yang menurut kami sesuai aturan dan cukup profesional," katanya.
Menurut Herman, seharusnya Pansel sejak awal mengumumkan apakah uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK dilakukan oleh anggota DPR sekarang atau periode mendatang.
Sehingga menurutya tidak akan menjadi polemik seperti sekarang ini.