TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organda menilai pemerintah belum optimal soal pembenahan transportasi darat. Hal itu mengemuka dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organda, baru-baru ini.
Dalam Mukernas, diarahkan untuk memahami arah dan kebijakan beberapa Kementerian dan lembaga terkait, serta upaya perwujudan persaingan yang sehat dan sinergis dalam industri transportasi dan khususnya transportasi jalan raya menuju persatuan Indonesia yang kokoh dan mensejahterakan.
Ketua Umum DPP Organda Andrianto Djokosoetono berharap pengusaha angkutan tergerak dan lebih kreatif merespons tuntutan perubahan masyarakat.
"Mudah-mudahan Pemerintah mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang dapat menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan," katanya.
Baca: 7 Fakta Siswa SMP Tewas Dilempar Pisau, sang Ayah Sempat Palsukan Kronologi hingga Ibu Jadi Saksi
Baca: Polri Dalami Keterlibatan Pihak Asing yang Diduga Dukung Gerakan Separatis
Baca: Seorang Penyanyi Tewas di Atas Panggung di Hadapan Para Penonton Akibat Terkena Roket Api
Hasil Rekomendasi
Dalam rapat pleno sedikitnya ada enam rekomendasi yang dihasilkan dalam Mukernas IV DPP Organda terkait dengan kebijakan pemerintah.
Di antara rekomendasi tersebut adalah harapan agar Kementerian PUPR dapat memberikan program pembangunan jalan nasional (selain jalanTol), khususnya akses ke pelabuhan, bandara dan hub transportasi yang lain; demi terselenggaranya lalu lintas jalan raya yang berkeselamatan dan beradab.
Organda juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub agar dapat cepat merepon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transpotasi yang akhir akhir ini mengalami “turbelensi” usaha akibat persaingan yang tidak sehat.
Dalam kesempatan yang sama Ketua DPP Organda bidang angkutan orang Kurnia Lesani Adnan, secara khusus mengimbau kepada pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sdh di atur. Penyelenggaraan angkutan umum berbayar tetap harus mengikuti UU No 22 th 2009 yaitu plat kuning dan berbadan hukum.