News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Organda Minta Pemerintah Benahi Pengelolaan Transportasi Darat

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organda menilai pemerintah belum optimal soal pembenahan transportasi darat. Hal itu mengemuka dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organda, baru-baru ini.

Dalam Mukernas, diarahkan untuk memahami arah dan kebijakan beberapa Kementerian dan lembaga terkait, serta upaya perwujudan persaingan yang sehat dan sinergis dalam industri transportasi dan khususnya transportasi jalan raya menuju persatuan Indonesia yang kokoh dan mensejahterakan.

Ketua Umum DPP Organda Andrianto Djokosoetono berharap pengusaha angkutan tergerak dan lebih kreatif merespons tuntutan perubahan masyarakat.

"Mudah-mudahan Pemerintah mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang dapat menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan," katanya.

Baca: 7 Fakta Siswa SMP Tewas Dilempar Pisau, sang Ayah Sempat Palsukan Kronologi hingga Ibu Jadi Saksi

Baca: Polri Dalami Keterlibatan Pihak Asing yang Diduga Dukung Gerakan Separatis

Baca: Seorang Penyanyi Tewas di Atas Panggung di Hadapan Para Penonton Akibat Terkena Roket Api

Hasil Rekomendasi

Dalam rapat pleno sedikitnya ada enam rekomendasi yang dihasilkan  dalam Mukernas  IV DPP Organda  terkait dengan kebijakan pemerintah.

Di antara rekomendasi tersebut adalah harapan agar Kementerian PUPR  dapat memberikan  program pembangunan jalan nasional (selain jalanTol), khususnya akses ke pelabuhan, bandara dan hub transportasi yang lain; demi terselenggaranya lalu lintas jalan raya yang berkeselamatan dan beradab.

Organda juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub agar dapat cepat merepon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transpotasi  yang akhir akhir ini mengalami  “turbelensi” usaha akibat persaingan yang tidak sehat.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPP Organda  bidang angkutan orang  Kurnia Lesani Adnan, secara khusus mengimbau kepada pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sdh di atur. Penyelenggaraan angkutan  umum berbayar tetap harus mengikuti UU No 22 th 2009 yaitu plat kuning dan berbadan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini