Berikut profil Roby Arya, calon pimpinan (capim) KPK yang dinilai temperamental dan tiga kali gagal lolos seleksi jabatan di KPK.
TRIBUNNEWS.COM - Nama Roby Arya Brata masuk ke dalam daftar 10 calon pimpinan (capim) KPK yang lolos seleksi.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih, usai menyerahkan 10 nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019).
Seperti dilansir Kompas.com, Roby Arya dinilai temperamental saat tes wawancara dan uji publik di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Baca: Capim KPK Roby Arya Geram Disebut Punya Sifat Temperamental
Baca: Pansel Cecar Capim KPK Roby Arya soal Ketaatan Pajak
Baca: Jurus Calon Pimpinan KPK Roby Arya Hindari Konflik Cicak Vs Buaya
Roby Arya juga pernah tiga kali gagal lolos seleksi jabatan di KPK.
Lantas, bagaimana Roby Arya sebenarnya?
Berikut fakta-fakta mengenai profil Roby Arya, dirangkum Tribunnews dari Kompas.com :
1. Pernah Meraih INAGARA Award Tingkat Nasional Tahun 2018
Dilansir setkab.go.id, Roby Arya pernah menerima Penghargaan Inovasi Administrasi Negara (INAGARA Award) Tingkat Nasional Tahun 2018.
Penghargaan itu diserahkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Adi Suryanto, dalam acara Apresiasi Inovasi dan Forum Replika Inovasi 2018, 30 Oktober 2018 lalu.
Roby menjadi satu di antara 10 nominator penghargaan tersebut.
Sebagai informasi, INAGARA Award adalah penghargaan dan apresiasi tertinggi dari LAN yang diberikan kepada proyek dan gagasan inovasi yang berdampak signifikan terhadap perbaikan kinerja organisasi dan pemerintahan/administrasi negara.
Peserta Lomba INAGARA adalah alumni Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Pola Baru (Pemimpin Perubahan) Tingkat I dan II.
Proyek inovasi yang diusung oleh Asdep Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha, Kedeputian Bidang Perekonomian, bertema tentang Manajemen Kabinet.
Proyek perubahan tersebut sebelumnya berhasil ditetapkan sebagai Pemenang Terbaik II Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Pola Baru (Pemimpin Perubahan) Tingkat II tahun 2016.
2. Jumlah Kekayaan
Roby diketahui memiliki kekayaan dengan total nilai sekitar Rp 1,83 miliar.
Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Roby tahun 2018.
Roby mengurus LHKPN dalam statusnya sebagai Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha pada Sekretariat Kabinet.
Dari laporan itu, Roby tercatat memiliki dua aset tanah dan bangunan di Depok dan Jakarta Utara senilai Rp 520,6 juta.
Kemudian, ia memiliki satu unit BMW Tahun 1997 dengan nilai Rp 50 juta.
Roby tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 5,8 juta.
Dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1,25 miliar.
3. Dinilai Temperamental
Saat wawancara dan uji publik, Roby sempat ditanya soal informasi kepribadiannya yang dinilai memiliki sifat tempramental.
Hal itu ditanyakan oleh anggota Pansel, Diani Sadia Wati.
"Ada informasi, Bapak tempramental, bagaimana Bapak mengelola ini kalau dengan sikap yang tidak serasi," tanya Diani.
"Mungkin saya malah sabar ya, dapat informasi dari mana itu (tempramental)? Silakan tanya saja ke staf saya. Dulu isunya saya dianggap orang istana, sekarang saya isunya sebagai orang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), waduh," jawab Roby geram, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Perdebatan itu pun berakhir dengan mediasi dari Ketua Pansel, Yenti Garnasih.
Ia meminta Roby untuk sabar.
"Cukup, cukup. Sekarang sabar ya," kata Yenti.
4. Tiga Kali Gagal Lolos Seleksi di KPK
Sebelum mengikuti seleksi capim KPK periode 2019-2023, Roby tercatat pernah mengikuti seleksi capim KPK pada 2014 silam.
Dilansir Setkab.go.id tertanggal 16 Oktober 2014, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menerima nama Roby dan calon petahana saat itu, Muhammad Busyro Muqoddas untuk diteruskan ke DPR.
Busyro merupakan pimpinan KPK yang saat itu masa jabatannya berakhir pada 25 Desember 2014.
Ia kemudian mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK.
Sementara, Roby saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet.
Robby bersama Busyro Muqoddas sebenarnya sudah sempat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada Desember 2014.
Namun, proses pemilihan kedua orang itu ditunda hingga tahun 2015.
Kendati demikian, Roby dan Busyro pada akhirnya tak terpilih sebagai pimpinan KPK.
Ia juga tercatat pernah mengikuti seleksi calon penasihat KPK periode 2017-2021.
Dari 34 nama yang lolos seleksi administrasi saat itu, salah satunya adalah Roby.
Akan tetapi, dalam proses selanjutnya ia tak terpilih.
Tiga orang yang jadi Penasihat KPK saat ini adalah Budi Santoso, M Tsani Annafari dan Sarwono Sutikno.
Pada awal 2019, Roby diketahui merupakan salah satu dari enam nama yang lolos ke tahapan wawancara seleksi calon Sekretaris Jenderal KPK.
Akan tetapi, Roby bersama kelima orang lainnya dinyatakan gagal dalam tahapan akhir tersebut.
Mereka dianggap Panitia Seleksi belum memenuhi kriteria.
Sehingga, saat itu seleksi calon Sekjen KPK kembali dibuka.
Dari 200 pendaftar, ada tiga nama yang berhasil lolos ke tahapan wawancara.
Ketiga nama calon Sekjen KPK itu adalah Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Cahya Hardianto Harefa; Inspektur Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hiskia, dan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana.
Hingga akhirnya, nama Cahya Hardianto dan Wawan Wardiana lah yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
5. Rencana Roby Arya Jika Terpilih
Roby mengatakan, jika dirinya terpilih, KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk menyelidiki korupsi di kepolisian dan kejaksaan.
Hal itu disampaikan Roby saat tes wawancara dan uji publik di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
"Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan, tidak lagi, tidak lagi," ujar pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Kabinet itu.
Menurutnya, kewenangan lembaga antirasuah yang bisa menyelidiki kasus korupsi itu membuat adanya konflik antara KPK dan Polri.
"Karena KPK bisa menyelidiki korupsi di kepolisian, yang terjadi peristiwa cicak vs buaya jilid satu sampai tiga. Itu terjadi karena KPK merangsek ke Polri, coba amati saja, begitu dirangsek, ada fight back," ungkapnya kemudian.
Untuk itu, ia menyarankan agar kasus korupsi yang ada di kepolisian ataupun kejaksaan dilimpahkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Jika itu terjadi, maka hubungan antarlembaga aparat penegak hukum akan harmonis.
"Kalau KPK tidak punya kewenangan dan diserahkan ke Kompolnas, akan harmonis lembaga-lembaga itu," katanya
Daftar 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan ke Jokowi
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi wawancara dan uji publik.
Pengumuman itu disampaikan usai Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019).
Dilansir Kompas.com, sepuluh capim KPK ini sudah melewati berbagai tahap seleksi mulai dari administrasi, uji kompetensi, psikotest, uji publik, hingga wawancara.
Berikut nama 10 capim yang lolos seleksi sebagaimana diungkapkan Ketua Pansel Yenti Garnasih:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan
Setelah ini, Presiden Jokowi akan mengirim sepuluh nama calon pimpinan KPK kepada DPR.
Komisi Hukum DPR lalu akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk memilih lima nama sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.