"Kalau seseorang punya integritas baik, maka pasti dia tak akan melakukan. Saya merasakan itu. Saya pelaku. Saya sering ditawarkan uang tapi demi tuhan saya tidak terima," kata dia.
Baca: Sepekan Dilantik Jadi Anggota DPRD DKI, Anak Ketua MPR Blak-blakan: Ternyata Nggak Langsung Kerja
Baca: Rayya Sebut Tersangka V Perempuan Pemeran Utama Vina Garut yang Justru Minta Dirinya Terlibat
Pada kesempatan itu, Johanis Tanak juga menyampaikan bahwa secara kelembagaan, Kejaksaan sangat serius untuk penanganan korupsi.
Kemudian Johanis Tanak juga mengungkapkan jika OTT yang selama ini digunakan artinya bertentangan.
Operasi yang berarti suatu kegiatan yang telah direncanakan, sedangkan tangkap tangan menurut ilmu hukum bukan direncanakan tapi seketika itu terjadi tindak pidana dilakukan, maka seketika itu ditangkap.
Hal itu disampaikan Johanis kepada awak media usai seleksi wawancara dan uji publik capim KPK di gedung Sesneg, Jakarta, Kamis (28/8/2019).
"Jadi bukan direncanakan ditangkap sehingga menurut saya secara ilmu hukum itu keliru (red-penerapan OTT). Idealnya, kita harusnya pahami," kata Johanis Tanak.
Ia mengatakan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pencegahan dan penindakan.
Dalam pencegahan, kata Johanis, sebaiknya KPK jika sudah mengetahui ada seseorang yang akan melakukan tindak pidana penyuapan atau korupsi, yang bersangkutan dipanggil dan ditanya kemudian membuat surat yang dikirim ke seluruh lembaga penegak hukum termasuk Mahkamah Agung.
"Ini kita cegah supaya uang negara tidak keluar," katanya.
Baca: Alexander Marwata: Diterima atau Ditolak Jadi Pimpinan KPK, Saya Tetap Bahagia
Baca: BREAKING NEWS: Ngebut Mau Padamkan Kebakaran, Mobil Damkar di Bungo Terbalik
Dengan demikian, apabila ia terpilih menjadi pimpinan KPK, maka ia pun akan memberi masukan tersebut kepada pimpinan lainnya.
"Kalau setuju bahwa ini tidak sesuai dengan teori atau prinsip-prinsip ilmu hukum, kenapa kita harus terapkan? Kita cari solusi terbaik yang lebih baik lagi untuk bangsa. Karena pemberantasan korupsi rasiologisnya itu bagaimana pejabat tidak menyalahgunakan kewenangan sehingga uang negara tidak hilang," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam seleksi wawancara dan uji publik capim KPK, Johanis Tanak sempat ditanya oleh salah satu panelis tentang cara pencegahan terhadap korupsi yang besar dan sistemik.
Pertanyaan tersebut diajukan oleh salah satu panelis, Meutia Gani.
Setelah sempat menjelaskan, Johanis Tanak yang merupakan capim dari unsur kejaksaan ini memberikan salah satu contoh kasus korupsi yang sedang berlangsung.