"Meikarta itu investasi besar. Tapi terhalang oleh satu tindakan, yakni OTT. Yang namanya OTT, operasi adalah kegiatan terencana. Secara hukum, arti tangkap tangan adalah tindak pidana yang terjadi dan ditangkap saat itu juga," ungkap Johanis.
Untuk itu, ia mengatakan, idealnya KPK memanggil para terduga pelaku tersebut terlebih dahulu.
Baca: Upaya Sofyan Basir Ajukan Idrus Marham Sebagai Saksi Meringankan Terganjal Izin
Baca: Dedi Mulyadi Usul Jawa Barat dan Jakarta Jadi Satu Provinsi Setelah Ibu Kota Pindah ke Kaltim
Apalagi, lanjut Johanis, dibandingkan dengan sekarang yang menangkap, menyidik, dan menahan yang bersangkutan akan menghamburkan uang negara yang begitu banyak.
"Dalam konteks korupsi, kita ingin jangan sampai uang negara dihambur-hambur," jelasnya.
Kemudian, terdapat 10 nama calon pimpinan KPK yang diserakan Presiden Jokowi dan nantinya dikirim ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan, di antaranya :
1. Alexander Marwata – (Komisioner KPK)
2. Firli Bahuri – (Anggota Polri)
3. I Nyoman Wara – (Auditor BPK)
4. Johanis Tanak – (Jaksa)
5. Lili Pintauli Siregar – (Advokat)
6. Luthfi Jayadi Kurniawan – (Dosen)
7. Nawawi Pomolango – (Hakim)
8. Nurul Ghufron – (Dosen)
9. Roby Arya – (PNS Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo – (PNS)
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/ Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)