Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memulangkan dua orang yang sebelumnya diduga terlibat pengibaran bendera bintang kejora saat demo di depan Istana pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hanya enam orang yang ditahan dari delapan yang ditangkap.
Baca: Komisi I DPR: Ada WNA Ikut Demo Referendum Papua, Itu Mengancam Kedaulatan NKRI
"Jadi enam orang yang ditahan. Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Dua orang tersebut adalah perempuan bernama Norince Kogoya dan Naliana Wasiangge.
Argo Yuwono mengungkapkan keduanya tidak terbukti melakukan pengibaran bendera bintang kejora.
"Ya (tidak terbukti)," ungkap Argo Yuwono.
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora membenarkan pemulangan Norince dan Naliana.
Nelson menyebut keduanya berstatus sebagai saksi.
"Itu dua orang perempuan yang dijadikan saksi oleh polisi. Kita dampingi kemarin lusa," tutur Nelson.
Saat ini enam orang yang masih ditahan diantaranya Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda,Wenebita Wasiangge, Jubir Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta.
Seperti diketahui, penangkapan pertama dilakukan oleh polisi terhadap dua orang berinisial AT dan CK pada Jumat (30/8/2019) kemarin.
Peran AT adalah sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakan massa, menyiapkan bendera dan orasi di atas mobil komando. Sementara CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.
Seperti diketahui, bendera Bintang Kejora, simbol Gerakan Papua Merdeka berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.