News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Pulangkan 2 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Mereka Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasanya.

Aksi ratusan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB.

Baca: Dua Jenderal TNI Asli Papua, Mayjen Wayangkau & Mayjen Asariba, Jadi Pangdam di 2 Kodam di Papua

Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.

Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.

Ada yang ditahan di Mako Brimob

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bandung membentangkan bendera bintang kejora saat melakukan unjuk rasa memperingati 54 Tahun Hari Aneksasi Papua berjalan melintasi Jalan Karapitan, Kota Bandung, Senin (2/5/2016). Mereka menuntut menarik pasukan organik (TNI dan Polri) dan non organik dari seluruh tanah Papua. hentikan eksploitasi dan tutup seluruh perusahaan milik kaum imperialis, dan berikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakya Papua sebagai solusi demokrasi. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dugaan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana saat demo pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan dua orang dipulangkan. Polisi sebelumnya menangkap delapan orang sejak Jumat (30/8/2019) lalu.

“Total ada enam orang yang ditersangkakan, yang dua dipulangkan,” ujar Argo Yuwono di Depok, Senin (2/9/2019).

Baca: 5 Pengakuan Elza Syarief Pasca-Dilabrak Nikita Mirzani, Ngaku Dilecehkan dan Merasa Dijebak Hotman

Argo Yuwono mengungkapkan keenam tersangka diduga melanggar pasal Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Saat ini keenamnya diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok,” ungkap Argo Yuwono.

Baca: Imigrasi Sorong Deportasi Empat WN Australia Diduga Terlibat Demo di Depan Kantor Walikota Sorong

Polisi diminta bijak

Mantan Wali Kota Jayapura, Michael Manufandu saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Mantan Wali Kota Jayapura, Michael Manufandu meminta kepolisian menangani terduga pelaku pengibar bendera bintang kejora di Istana Kepresidenan secara bijaksana.

Hal itu, kata Michael, agar tidak menimbulkan perlawanan masyarakat Papua.

Baca: Mahfud MD Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoax dan Post Truth dalam Soal Papua

"Kalau memang itu terjadi memang mereka harus atur dengan bijaksana supaya tidak menimbulkan perlawanan," kata Michael saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Lebih lanjut, Michael mengingakan ada jiwa kolektif orang Papua selalu ada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini