“Demikian juga kalau terjadi eskalasi tidak kondusif, pembatasannya juga bisa dilakukan dalam hitungan jam,” kata Menkominfo dalam Forum Pemimpin Redaksi yang membahas mengenai Perkembangan Arus Informasi Papua, di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (3/9) malam, dikutip dari laman resmi Setkab.
Pembatasan terhadap layanan data internet, termasuk berbagai jejaring media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, maupun Instagram, tegas Menkominfo, akan dipulihkan secara bertahap.
“Ini sedang dilakukan koordinasi (kondisi terkini) dengan teman-teman yang di lapangan, yang ada di Papua ada 29 kabupaten/kota dan di Papua Barat ada 13 kalau tidak salah,” kata Rudiantara.
Baca: Fadli Zon Menilai Ada yang Salah, Jokowi Naik Motor Trail ke Papua Tapi Tak Didengarkan Rakyat
Menurut Menkominfo tingkat pembatasan internet di wilayah Papua akan diturunkan menjadi lebih spesifik ke tingkat kabupaten dan kota yang masih belum kondusif.
“Kabupaten dan kota yang memang suasananya kondusif, tidak ada masalah, itu bisa kita aktifkan kembali seluruh jenis layanan telekomunikasinya,” kata Menteri Kominfo.
3. Dua Tersangka Kasus Asmara Papua di Surabaya Ditahan
Polda Jawa Timur menahan dua tersangka kasus persekusi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua.
Dua tersangka yang ditahan yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin.
Keduanya ditahan setelah diperiksa selama 12 jam.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan ada tiga alasan untuk melakukan penahanan terhadap Tri dan Stamsul.
Salah satu alasannya adalah mengantisipasi kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti.
Setelah memeriksa dua tersangka kerusuhan di asrama mahasiswa Papua, polisi menjelaskan, Susi merupakan Korlap ormas saat aksi pengepungan asrama.
Tri juga diduga kuat menjadi oknum penyebar ujaran kebencian, hasutan, serta berita bohong saat insiden berlangsung.
Sementara itu, Syamsul Arifin merupakan ASN di Pemkot Surabaya.