Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menyatakan akan bersikap kooperatif terkait penangkapan Direktur Utama dan Direktur Pemasaran perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/9/2019) malam atas dugaan kasus distribusi gula.
Sekretaris Perusahaan PT PN III Irwan Perangin-Angin mengatakan, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bekerja sama dengan KPK.
Baca: Kementerian BUMN Nonaktifkan Direksi PTPN III yang Kena OTT KPK
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen PT PN III akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," katanya dalam keterangan resmi perusahaan, Rabu (4/9/2019).
Selain itu, Irwan memastikan, proses penegakan hukum tersebut tidak menganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PN III) (Persero).
Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah satu di antaranya di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh Tim Satuan Tugas KPK pada Selasa (3/9/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merinci, orang yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama PT PN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai penerima suap. Sementara itu sebagai pemberi, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dolly dan Kadek Kertha Laksana diduga menerima hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko.
Laode merinci, kasus inu bermula pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).
Baca: Dirut PTPN III Serahkan Diri ke KPK Menjelang Subuh
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak Di PT PN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
"Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).