News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disertasinya Halalkan Seks di Luar Nikah, Abdul Aziz Minta Maaf hingga Tanggapan MUI

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Aziz, mahasiswa program doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang disertasinya menuai kontroversi

TRIBUNNEWS.COM - Disertasi yang ditulis oleh mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Abdul Aziz, menuai kontroversi.

Disertasi yang berjudul 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" itu menuai kontroversi karena isinya yang melegalkan hubungan seks tanpa pernikahan. 

Majelis Ulama Indonesia memberitakan tanggapan atas disertasi Abdul Aziz.

Baca: Kontroversi Disertasi Mahasiswa di Yogyakarta Hubungan Seks Tanpa Nikah, Halal Bersyarat

Sementara, Abdul Aziz akhirnya menyampaikan permintaan maaf.

Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019):

1. Tanggapan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait disertasi yang ditulis Abdul Aziz. 

Dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, MUI menilai disertasi tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah, serta kesepakatan para ulama (Ijtima’ Ulama).

“Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep milik al-yamin Muhammad Shahrour yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan ini bertentangan dengan Alquran dan as-sunah,

Serta kesepkatakan ulama dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah)

Dan harus ditolak karena menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral akhlak ummat dan bangsa,” ungkap Wakil Ketua Umum MUI, Buya Yunahar Ilyas, Selasa (03/09) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas usai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017). (Wahyu Aji/Tribunnews.com)

MUI, kata dia, meyakini bahwa konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia.

Konsep seperti ini mengarah kepara praktek hubungan seks bebas yang bertentangan dengan tuntutan ajaran agama (Syar’an), norma susila yang berlaku (‘Urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (Qanunan) antara lain yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

“MUI menyatakan bahwa praktek hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” kata dia.

Baca: Wasekjen MUI Sebut Ibu Kota Baru Rawan Diserang, Ketua Umum ICMI: Biar Ahlinya Saja yang Komentar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini