News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Jadi Tersangka dan Dicari Polisi, Veronica Koman Tetap Berkicau di Twitter

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biodata Veronica Koman yang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua.

Kapolda menjelaskan saat kejadian di AMP Surabaya, Veronica tidak ada di tempat, tapi aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter.

"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di media sosial Twitternya yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi. Ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019," katanya.

Aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, diwarnai aksi lempar batu, pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum, Kamis (29/08). (Tribunnews)

Selain itu, Polda Jatim, juga menduga peristiwa kerusuhan di beberapa daerah Papua karena keterlibatan langsung dari Veronica Koman melalui postingan provokatifnya di Twitter.

3. Polda Jatim akan gandeng interpol Interpol.

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan kepolisian internasional ( Interpol) untuk mendalami peran Veronica.

"Meski identitasnya WNI, yang bersangkutan banyak aktivitas di luar negeri. Karena itu, kami akan gandeng tim Mabes Polri, Interpol, BIN, dan pihak Imigrasi untuk mendalami peran tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

4. Unggahan Veronica di media sosial yang dianggap provokatif

Luki menjelaskan beberapa unggahan dari Veronica yang bernada provokatif, misalnya unggaha pada 18 Agustus 2019, Veronica menuliskan,

"Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".

Lalu juga ditemukan unggahan ini, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu juga ada unggahan yang mengatakan, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

5. Jerat Veronica Koman dengan Sejumlah Pasal.

Polisi akan menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal.

Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Veronica Koman jadi tersangka kasus kerusuhan di Papua dan kini jadi buruan Polri. (@davidlipson)

Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang koordinator aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, SA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Faktanya", 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini