Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 3 kali operasi tangkap tangan (OTT) dalam 2 hari ini, Senin (2/9/2019) hingga Selasa (3/9/2019).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, giat penindakan sama pentingnya dengan upaya pencegahan.
"OTT ataupun penanganan perkara dengan cara lain perlu terus dilakukan secara konsisten, sebagaimana halnya dengan upaya pencegahan korupsi," kata Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Baca: Pelaku Pencabulan di Bogor yang Pura-pura Tanya Alamat, Putus Sekolah - Kecanduan Film Porno
Baca: Respons Jusuf Kalla Sikapi Banyaknya Kritikan Terhadap 10 Capim KPK: Akhirnya DPR yang Menentukan
Sebagaimana diketahui, OTT pertama dilakukan KPK, Senin (2/9/2019), dengan menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang diduga menerima suap terkait proyek pekerjaan di Dinas PUPR.
Berlanjut pada Selasa (3/9/2019), lembaga antirasuah menangkap Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) I Kadek Kertha Laksana.
I Kadek Kertha kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan karena menerima suap dari seorang pengusaha bernama Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.
Baca: Fakta Veronica Koman, Aktif Sebar Konten Penyulut Amarah, Interpol Bakal Ikut Memburu
Baca: Respons Jusuf Kalla Sikapi Banyaknya Kritikan Terhadap 10 Capim KPK: Akhirnya DPR yang Menentukan
Masih pada hari Selasa, KPK bergerak ke Kalimantan, tepatnya Kalimantan Barat.
Di sana, tim KPK menangkap seorang kepala daerah, yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.
Dia diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas PUPR di wilayahnya.
Dari giat maraton OTT KPK selama 2 hari berturut-turut tersebut, Basaria kembali menegaskan, komisi antikorupsi tetap melakukan upaya pencegahan.
"Perlu dipahami, OTT memang bukanlah strategi tunggal dalam pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan terus dilakukan KPK jika korupsi belum terjadi," katanya.
Basaria menjabarkan, instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam undang-undang mencakup banyak hal, seperti pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), gratifikasi, pendidikan antikorupsi, dan kajian.
Baca: 7 Hotel Murah di Solo Dekat SIPA 2019, Tarifnya Mulai Rp 90 Ribuan
Baca: Pemilik Jasa Travel Bodong Diringkus Polisi, Pelaku Biasa Beroperasi di Media Sosial
Dia juga mengatakan KPK telah membuat terobosan untuk memaksimalkan fungsi trigger mechanism dengan membentuk unit koordinator wilayah.
Namun hal itu, disebut Basaria, tidak akan maksimal tanpa dukungan dan komitmen dari institusi lainnya.
"Upaya pencegahan tersebut sulit akan berhasil jika tidak didukung oleh komitmen yang sama kuatnya dari elemen lain, seperti pemerintah pusat dan daerah, parlemen, instansi lain, serta entitas politik, seperti parpol. Apalagi korupsi yang cukup banyak terjadi adalah yang dilakukan oleh aktor politik, sehingga jika kita bicara tentang keberhasilan pencegahan benar-benar dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa ini," kata Basaria.
"Namun, jika kejahatan korupsi telah terjadi, KPK sebagai penegak hukum tidak boleh diam," tandasnya.