News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD: Menurut Hukum Internasional, Referendum Tidak Mungkin Bagi Papua

Editor: Rohmana Kurniandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD saat mengisi acara Halaqah Alim Ulama di Solo, Sabtu (31/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut angkat bicara terkait gejolak yang terjadi di Tanah Papua.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD sebagai anggota BPIP dalam acara ILC di TV One yang telah diunggah ke kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada 3 September 2019.

Menurut Mahfud terjadinya kontek gejolak Tanah Papua ini akibat dari munculnya sebuah suara yang meminta adanya referendum.

Dipantau dari acara tersebut, Mahfud menegaskan bahwa Tanah Papua tidak bisa meminta bantuan dari dunia internasional untuk mengadakan referendum.

Hal itu terjadi lantaran, dalam hukum nasional dan hukum internasional, Papua dilihat sebagai bagian yang sah dari negara yang berdaulat yakni Indonesia.

Sehingga keinginan Papua untuk merdeka dinilai sulit.

"Masalah hukum dulu jadi gini dalam kontek Papua ini kan muncul suara ada minta referendum.

Saya katakan baik menurut hukum nasional maupun menurut hukum internasional, referendum itu tidak mungkin sama sekali bagi Papua.

Oleh sebab itu, tema itu tidak akan pernah bisa diwujudkan, karena apa di dalam tata hukum kita, di dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lain tidak ada mekanisme pengambilan referendum," ujar Mahfud.

Sebagai anggota BPIP, ia juga menjelaskan tentang hukum Kovenan Internasional ICCPR yang mendukung pernyataannya tersebut.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini