News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Sempat Mandek, DPR Akan Bahas Revisi UU KPK di Sidang Paripurna Besok Pagi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dokumentasi/Suasana rapat paripurna DPR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akan menggelar rapat paripurna besok, Kamis (4/9/2019).

Satu di antara yang akan dibahas yakni kelanjutan dari usulan revisi UU KPK Nomor  30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut agenda resmi, rapat digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Nantinya, fraksi-fraksi di DPR akan memberikan pandangan terhadap RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Baca: Febri Diansyah: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK

Mahasiswa gabungan dari berbagai perguruan tinggi melakukan demonstrasi di depan kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Pada aksinya, demonstran mendukung KPK mengusut tuntas kasus korupsi proyek KTP elekronik dan menolak rencana revisi UU KPK yang dilakukan DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Jika disepakati mayoritas fraksi, pembahasan revisi UU KPK akan dibahas dengan pihak pemerintah. 

Diketahui, materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara. 

Revisi UU KPK ini berkali-kali disorot berbagai kalangan.

Bahkan sempat mandek di DPR RI karena dianggap sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.

Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum membutuhkan revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, UU yang saat ini berlaku sudah cukup mendukung kerja KPK di bidang penindakan dan pencegahan korupsi.

"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT (operasi tangkap tangan) serta upaya penyelamatan keu negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri kepada pewarta, Rabu (4/9/2019).

Pernyataan ini disampaikan Febri menanggapi Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019) besok.

Febri menyatakan, KPK belum mengetahui mengenai wacana revisi UU KPK yang diusulkan DPR tersebut.

Lembaga antirasuah juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.

"Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," katanya.

Kalaupun Rapat Paripurna besok memutuskan untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai RUU inisiatif DPR, hal tersebut belum berarti RUU tersebut menjadi UU.

Untuk disahkan sebagai UU, RUU tersebut harus dibahas dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," ujar Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini