News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap untuk Bowo Sidik Tidak Diketahui Komisaris PT HTK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, menerima uang suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty.

Pemberian uang suap sejumlah USD 163.733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp 311,2 Juta itu sepengetahuan Direktur PT HTK, Taufik Agustono. Namun, pemberian uang suap itu tanpa sepengetahuan Komisaris PT HTK.

Hal ini terungkap pada saat Komisaris PT HTK, Theo Lekampessy memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Bowo Sidik.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/9/2019).

"Tidak ada. Karena itu ranah manajemen," kata Theo, menjawab pertanyaan JPU pada KPK.

Dia mengaku tidak mengetahui soal pemberian fee untuk Bowo Sidik.

Baca: Penyebab Insiden Kecelakaan Maut Tol Cipularang Menurut Keterangan Polisi

"Tidak ada juga. Tidak ada dibicarakan itu," ungkapnya.

Apabila mengetahui adanya pemberian uang kepada Bowo Sidik atas adanya kerjasama pertukaran sewa kapal, maka dia akan melarang hak tersebut.

"Dan kalau tahu itu dilaporkan, pasti kami larang," tambahnya.

Pada Rabu ini, JPU pada KPK menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Bowo Sidik.

Lima saksi tersebut, yaitu Yuda Apisal, Legal Staf Humas PT Humpuss, Indung Andriyani, Sudiyarmanto, Komisaris PT Inersia, Rahmat Pribadi direktur utama PT Petrokimia Gresik, dan
Theo Lekampessy, Komisaris PT HTK.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso menerima hadiah berupa uang sejumlah USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.

Upaya pemberian uang tersebut diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.

"Menerima hadiah berupa uang yaitu sejumlah USD163,733 dan Rp311,2 juta dari Asty Winasty dan Taufik Agustono," ujar Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca: Begini Cara Pelaku Pencabulan di Bogor Beraksi, Pura-pura Tanya Alamat, GN Diseret ke Rumah Kosong

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini