Menurutnya, kepala daerah berhak mengajukan protes jika ada kebijakan yang merugukan masyarakat di wilayahnya.
Ia menilai gubernur yang paling tahu kondisi wilayah dan masyarakatnya.
"Kalau ada kementerian mengeluarkan aturan yang menurut Gubernur sebagai penguasa wilayah tidak sinkron dengan situasi kondisi daerah dan masyarakat, ya silakan mengajukan keberatan. Menurut saya tidak ada masalah," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Tjahjo juga mengaku belum mengetahyi secara detail kebijakan Menteri Susi yang diprotes Murad.
Selain Murad, Tjahjo bercerita jika ia juga mendapatkan keluhan dari bupati di wilayah Provinsi Maluku terkait kebijakan Menteri Susi. Ia meyakini Mantan Kepala Korps Brimob itu sudah menyampaikan keberatan langsung kepada Susi baik lewat surat atau pun telpon.
Kompas.com juga sudah menghubungi Susi untuk meminta tanggapannya atas kritik dari Murad. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari menteri asal Pangandaran itu.
SUMBER: KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty, Ihsanuddin)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Duduk Perkara Gubernur Maluku Nyatakan Perang ke Menteri Susi, Berawal dari Moratorium...