News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Diperkirakan Kabur ke Luar Negeri, Polisi Minta Bantuan Interpol Kejar Veronica Koman

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Veronica Koman

Luki menjelaskan, dari penelusuran sejumlah bukti-bukti kuat, polisi menetapkan Veronica menjadi tersangka kasus kerusuhan di asrama mahasiswa.

"Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat.

Dilansir dari Antara, Luki menambahkan, polisi telah memeriksa keterangan 6 saksi sebelum menetapkan Veronika menjadi tersangka.

2. Diduga terlibat kerusuhan di sejumlah daerah di Papua

Kapolda menjelaskan saat kejadian di AMP Surabaya, Veronica tidak ada di tempat, tapi aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter.

"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di media sosial Twitternya yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi. Ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019," katanya.

Sebuah bangunan tampak hangus dan rusak, di Jayapura, Papua, Jumat (30/8/2019). (ISTIMEWA)

Selain itu, Polda Jatim, juga menduga peristiwa kerusuhan di beberapa daerah Papua karena keterlibatan langsung dari Veronica Koman melalui postingan provokatifnya di Twitter.

3. Polda Jatim akan gandeng interpol Interpol.

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan kepolisian internasional ( Interpol) untuk mendalami peran Veronica.

"Meski identitasnya WNI, yang bersangkutan banyak aktivitas di luar negeri. Karena itu, kami akan gandeng tim Mabes Polri, Interpol, BIN, dan pihak Imigrasi untuk mendalami peran tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

4. Unggahan Veronica di media sosial yang dianggap provokatif

Luki menjelaskan beberapa unggahan dari Veronica yang bernada provokatif, misalnya unggaha pada 18 Agustus 2019, Veronica menuliskan,

"Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".

Lalu juga ditemukan unggahan ini, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu juga ada unggahan yang mengatakan, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

5. Jerat Veronica Koman dengan Sejumlah Pasal.

Polisi akan menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal.

Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang koordinator aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, SA.

Penulis : Devina Halim
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Minta Bantuan Interpol Kejar Veronica Koman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini