TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar sempat menolak revisi Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) mengenai penambahan jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.
Dalam rapat paripurna Kamis (5/9/2019) semua fraksi sepakat untuk melanjutkan revisi UU MD3 tersebut, termasuk Golkar.
Mengenai hal tersebut Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto memberikan pandangannya.
“Jadi yang direvisi kan terkait jumlah, soal sikap ada voting dan konsensus, jadi mengutamakan musyawarah,” ungkap Airlangga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Baca: Polisi Bawa Putusan Praperadilan Kivlan Zen yang Telah Ditolak Hakim Seluruhnya
Airlangga pun meminta semua partai politik termasuk masyarakat mengawal proses pembahasan revisi UU MD3 tersebut supaya tak melebar ke mana-mana.
“Kita lihat nanti karena ini semua adalah inisiatif DPR,” pungkasnya.
Sebelumnya selain Golkar, ada Fraksi PKB, Nasional Demokrat, dan PDI Perjuangan yang menolak revisi UU MD3.