News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Secara Bertahap Buka Blokir Layanan Data di Papua dan Papua Barat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah secara bertahap mulai membuka blokir layanan internet di wilayah Papua dan Papua Barat.

Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam keterangan persnya menyatakan, setelah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan aparat keamanan dan mempertimbangkan sudah mulai pulihnya kondisi beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Papua, mulai Rabu (4/9) Pukul 23.00 WIT.

Pembukaan blokir atas layanan data internet dilakukan di 19 Kabupaten di Provinsi Papua, yakni: Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi.

Baca: Guru Humoris itu Pergi untuk Selamanya, Uang Saku untuk Putra Bungsu Diduga Hilang saat Kecelakaan

Baca: Tak Terima Didamaikan, Orangtua Siswa dan Anak Keroyok Guru yang Sedang Mengajar, Videonya Viral

Baca: Viral Kisah Pria di Mamasa Ditinggal Nikah setelah Pacaran 7 Tahun, Terobos Kamar Rias dan Menangis

Untuk 10 kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo dan Nabire, akan terus dipantau situasinya dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan.

Pembukaan blokir atas layanan data internet juga dilakukan di 10 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat yakni: Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak. Untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kota Manokwari akan terus dipantau situasinya dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan.

"Pembukaan kembali blokir atas layanan data di sejumlah besar wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum/keamanan," kata Ferdinandus.

Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah-wilayah tersebut sudah pulih atau normal serta mempertimbangkan sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua sudah mulai menurun.

"Pemerintah kembali mengimbau kita semua untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini