TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan aksi demo mahasiswa Papua di depan Istana beberapa saat lalu telah direncanakan sebelumnya.
Dalam aksi tersebut, terjadi pengibaran bendera bintang kejora dan tuntutan pemberian referendum untuk Papua.
"Pada prinsipnya sebelum melakukan kegiatan aksi tersebut sudah dilakukan beberapa kali pertemuan, sudah ada perencanaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Argo mengatakan seluruh pertemuan tersebut digagas oleh Paulus Surya Anta Ginting (PSG) yang merupakan Jubir Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP).
Baca: Moeldoko: Indonesia Tidak Pernah Minta Bantuan AS Selesaikan Masalah Papua
Sebelum demo, Surya telah mengadakan tiga kali pertemuan.
"Sekitar tiga kali pertemuan, pertemuan yang diinisiasi oleh tersangka PSG. Dia yang memimpin setiap kegiatan-kegiatan pertemuan. Ada tiga kali pertemuan yang dia lakukan untuk menyongsong dari aksi tersebut," ungkap Argo.
Selain sebagai inisiator, menurut polisi, Surya juga bertindak sebagai penghubung gerakannya dengan media asing.
Dirinya kerap mengangkat isu seputar referendum dan kemerdekaan Papua.
Baca: Wiranto: Kalau Masuk ke Indonesia, Benny Wenda Saya Tangkap!
"Intinya bahwa yang bersangkutan itu tersangka PSG ini dia sebagai inisiator, sebagai narator, sebagai penghubung media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," pungkas Argo.
Seperti diketahui, Surya ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Plaza Indonesia pada Sabtu, (31/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dirinya sempat ditahan di Polda Metro Jaya namun saat ini sudah dipindah ke Mako Brimob, Depok.
Satu lagi tersangka
Sementara itu polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus Papua.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara terkait status Veronica Koman yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi perihal peristiwa Papua dan menyebarkannya melalui media sosial.
Wiranto mengatakan hal itu bukan masalah jika Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Jepang Tidak Akan Pernah Buang Sampah Radioaktif ke Luar Negeri, Produksi Fukushima Aman Dikonsumsi
“Biarkan saja. Tuduhan itu tentunya sudah hasil penyelidikan dan penyidikan, biarkan berproses saja. Tidak usah dibahas,” kata Wiranto saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
"Kalau (Veronika) salah akan dihukum, kalau tidak (red, bersalah) akan dibebaskan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap tersangka baru dalam insiden pengepungan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua Barat, Rabu (4/9/2019).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri bernama Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Bareskrim Polri Tangkap 10 Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
"Ternyata dia ini orang yang sangat aktif sekali yang memberikan atau membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Markas Polda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggal terlalu vokal dalam menyebar konten informasi melalui akun media sosialnya terlait insiden Asralama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) dan kerusuahan di Papua Barat, Minggu (18/8/2019).
"Dan mereka ini sangat aktif dan setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim setiap ada kejadian di berkaitan masalah Papua. VK selalu ada di lokasi kejadian," tegas Luki Hermawan.
Baca: Kecelakaan Maut Tol Cipularang: Tersangka Akui Ada Kelebihan Muatan 25 ton
Menurut Luki Hermawan, sedikitnya ada lima lima konten dimedia sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta (hoaks) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/9/2019) sampai detik ini.
"Saat ini ada lima postingan yang memang ini sangat provokatif dan ini duberitakan bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri," bebernya.
Veronica Koman bakal dikenai empat pasal berlapis, yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Gandeng interpol
Mabes Polri mengkonfirmasi akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu keberadaan Veronica Koman yang diduga berada di luar negeri.
Veronika diketahui telah ditetapkan Polda Jawa Timur sebagai tersangka atas narasi dan provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter terkait kerusuhan Papua.
"Kalau VK kan masih WNI, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Baca: Runut Cerita Aulia Kesuma Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Terungkap Pemicunya Tak Hanya Utang Semata
Ia menjelaskan kasus serta konten yang disebarkan Veronica masih didalami.
Namun demikian, kepolisian sudah meningkatkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka.
Ia menekankan pihaknya masih melakukan proses pendalaman terhadap jejak digital yang ditinggalkan oleh Veronica Koman.
Baca: Kuasa Hukum Bebby Fey Klaim Punya Belasan Bukti Pelecehan Seksual, Laporkan Atta Halilintar?
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Polda Jawa Timur di-back up oleh Direktorat Siber Bareskrim melalui Laboratorium Digital Forensik untuk memapping narasi-narasi dari yang bersangkutan.
"VK ada jejak digitalnya, ada beberapa jejak digital yang masih didalami. Masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," ucapnya.
Baca: Jokowi Kecewa Tak Ada Perusahaan Asing Masuk Ke Indonesia, Ini Masalahnya
Jenderal bintang satu itu juga menuturkan dalam akun Twitter yang bersangkutan menyampaikan narasi tidak benar, provokatif hingga mengajak Papua untuk merdeka.
"Didalam Twitter-nya narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda papua yang terbunuh, yang tertembak. Kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif ya. Untuk mengajak merdeka dan lain sebagainya itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Baca: Soal Kelakuan Vanessa Angel, Doddy Sudrajat: Wah Kacau
Ia diduga menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter-nya.
"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Itu pun sama, dari akun twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).