TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengoreksi kronologi mengenai bentrok antarmassa dengan aparat keamanan yang terjadi di Deiyai, Papua, pada Rabu (28/8/2019) siang.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (5/9/2019), Tito menegaskan bahwa pihaknya yang terlebih dulu diserang oleh massa di Kabupaten Deiyai, Papua.
Massa yang melakukan aksi di halaman Kantor Bupati Deiyai mulanya tertib.
Namun tiba-tiba penyerangan kepada petugas keamanan terjadi.
"Saya ingin koreksi, saya ingin luruskan bahwa yang diserang pertama justru adalah petugas, dan ada korban yang gugur dan sebagian terluka," ujarnya di RS Bhayangkara, Jayapura, Kamis (5/09/2019).
Dijelaskan Tito Karnavian, para penyerang petugas kemanan menggunakan senjata.
Baca: Fadli Zon Sebut Pembentukan Dewan Pengawas KPK Kontroversial
Seperti panah, tombak, batu dan lain-lain, yang tergolong mematikan dan dilarang dalam hukum internasional, termasuk hukum nasional.
Pada saat itu, dijelaskan oleh Tito Karnavian, para petugas melakukan pembelaan dengan senjata.
Ditegaskan, bahwa hal itu diperbolehkan dalam hukum nasional dan internasional.
"Kemudian penyerangan terus berlanjut, anggota melakukan pembelaan diri sehingga akhirnya ada yang menggunakan senjata, dan itu diperbolehkan secara hukum nasional maupun internasional."