News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Veronica Koman Dikenakan 4 Pasal Berlapis, Polisi Gandeng Interpol Untuk Menangkapnya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Veronica Koman Dikenakan 4 Pasal Berlapis, Polisi Gandeng Interpol Untuk Menangkapnya

"Kalau VK kan masih WNI, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kasus serta konten yang disebarkan Veronica masih didalami.

Namun demikian, kepolisian sudah meningkatkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka.

Baca: Jusuf Kalla Mengamini Adanya Keterlibatan Asing dalam Rusuh di Papua

Baca: Respons Wiranto Sikapi Penetapan Veronica Koman Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua

Walau ditetapkan sebagai tersangka Veronica Koman masih berkicau di akun Twitter-nya.

Ia me-retweet cuitan seorang koresponden ABC Australia, David Lipson yang menulis, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua.

Selain itu, Veronica Koman juga me-retweet cuitan dari @UN Human Rights Asia.

Tak berhenti sampai di situ, Veronica Koman juga menuliskan cuitan di Twitter terkait kondisi di Papua.

"4/9/19 Merauke, West Papua."

"Around 20 West Papuans arrested for distributing leaflets on fighting racism," tulis Veronica Koman.

(4/9/19 Merauke, Papua Barat)
(Sekitar 20 orang Papua Barat ditangkap karena membagikan selebaran tentang memerangi rasisme)

Aktivitas Veronica Koman di Twitter pasca-ditetapkan jadi tersangka (Tangkap Layar Twitter)

(Tribunnews.com/Tio/Sri Juliati/Surya.co.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini