News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waduh, Beberapa Capim KPK Dinilai Berpotensi Hambat Pemberantasan Korupsi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri) bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (tengah) dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indoensia Gita Putri Damayana (kanan) saat memberikan keterangan pers Koalisi Kawal Capim KPK di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019). Koalisi Kawal Capim KPK menyatakan menemukan adanya potensi konflik kepentingan dari pansel terhadap peserta seleksi, khususnya kepada 20 nama yang lolos seleksi, serta tidak memperdulikan masukan tentang LHKPN dan rekam jejak peserta. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai, masih ada nama-nama bermasalah dari 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023 yang diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) kepada Presiden Joko Widodo.

Nama-nama bermasalah ini berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Mereka berpotensi untuk menghambat atau bahkan menghancurkan pemberantasan korupsi," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Asfina menjabarkan, dari nama-nama yang kini sudah dikantongi presiden, ada capim yang ingin fungsi penyidikan di KPK hilang.

Padahal, KPK ada justru untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi. 

Baca: 14 Tahun Lalu Pesawat Mandala Jatuh di Medan Karena Ini, Bukan Dipicu Muatan Durian

Ada juga capim yang berasal dari organisasi yang pernah menghambat proses pengungkapan kasus korupsi, tersangkut masalah etik, bahkan berniat menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca: Istana Akan Tangani Aktor Rusuh Papua Benny Wenda Secara Politik, Tidak Militer

"Jadi bisa dibayangkan, OTT enggak ada, pencegahan tidak ada, penyidikan dihilangkan. Jadi sebetulnya apa yang tersisa dari KPK? Tidak ada," ujar Asfina.

Baca: Ini Penjelasannya, Mengapa Laka Maut Sering Terjadi di Sekitar KM 91-92 Tol Purbaleunyi

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali 10 nama capim yang diserahkan Pansel, dan mencoret nama-nama yang diduga bermasalah.

Jokowi juga diminta untuk mengevaluasi kinerja Pansel Capim KPK.

"Karena tidak mampu untuk menjaring Capim KPK yang memiliki rekam jejak baik," kata Asfina.

Pansel capim KPK mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi wawancara dan uji publik.

Pengumuman itu disampaikan usai Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019).

Penulis : Fitria Chusna Farisa
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Sejumlah Capim KPK Dinilai Berpotensi Hambat Pemberantasan Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini