Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun rancangan revisi UU KPK telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, namun pembahasannya harus menunggu respons dari Jokowi.
Baca: ICW Sebut Ada Peluang Revisi UU KPK Bisa Dibatalkan
"Menurut Pasal 20 UUD 1945 kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Menurut Bivitri Susanti, merupakan peristiwa buruk jika DPR dan pemerintah benar-benar merevisi UU KPK.
Jika benar dilakukan, pemerintah secara nyata telah melumpuhkan kinerja pemberantasan korupsi secara total.
"Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi nggak ada fungsinya lagi," sesalnya.
Bahkan Bivitri Susanti menyebut, jika nantinya terdalat dewan pengawas, kinerja KPK tidak lagi independen.
Baca: Tangis Sparta, Anjing Milik Bima Aryo saat Dievakuasi dari Rumah, Terlihat Lesu saat Diobservasi
Karena dewan pengawas yang dibentuk oleg DPR akan melakukan intervensi terhadap semua kasus yang ditangani KPK.
"Pejabat mana yang mau disidik, pejabat mana yang mau dituntut secara hukum, itu nanti bisa diintervensi," kata Bivitri Susanti.
DPR sepakat Revisi UU KPK
Seluruh fraksi tanpa terkecuali menyetujui Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu fraksi-fraksi memberikan pandangannya tentang RUU KPK secara tertulis.
Baca: NasDem: Revisi UU KPK Kelanjutan Pidato Jokowi
“Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis. Selanjutnya pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui sebagai usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto sebagai pimpinan sidang terhadap peserta rapat paripurna yang berjumlah sekitar 67.
“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara bersemangat.