News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Agus Rahardjo: Upaya Melumpuhkan KPK Adalah Pengkhianatan Terhadap Semangat Reformasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018). KPK menetapkan 13 tersangka baru yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta terkait dugaan suap penetapan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 49/PUU-XI/2013 menegaskan posisi KPK sebagai lembaga yang bersifat penting bagi konstitusi atau constitutional important.

"MK juga menegaskan KPK merupakan turunan dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yaitu Badan-badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman," katanya.

Agus menyatakan, serangan-serangan terhadap KPK mungkin tidak akan pernah berhenti sepanjang kekuatan para koruptor masih ada dan tumbuh subur.

Menurutnya, korupsi terlalu mengakar sejak lama.

Pejabat-pejabat yang dipilih menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi.

Kenyamanan mereka melakukan korupsi tampaknya memang sangat terganggu dengan kerja KPK.

Terganggu dengan masyarakat yang selalu mendukung KPK ketika ada upaya-upaya melumpuhkan KPK.

"Jika hal itu dibiarkan bukan tidak mungkin akan membunuh harapan tentang Indonesia yang lebih baik dan mampu menjadi negara maju, adil, makmur, dan sejahtera dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan," katanya.

Untuk itu, Agus kembali mengajak masyarakat untuk tetap menjaga KPK sebagai rumah bersama yang tegak lurus karena cita-cita yang luhur dan kepemilikan dari seluruh masyarakat Indonesia yang antikorupsi.

Agus menyebut banyak badai yang harus dihadapi KPK, termasuk upaya revisi UU KPK yang kembali dimunculkan.

Hal ini lantaran, terdapat setidaknya sembilan poin dalam draf RUU KPK yang berisiko melemahkan bahkan melumpuhkan KPK.

"Jika demikian isi peraturannya, KPK akan lumpuh," tegasnya.

Agus mengatakan, KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Jokowi.

Dalam surat itu, KPK meminta Jokowi menolak revisi UU KPK dengan tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU KPK.

Agus berharap, Jokowi memegang komitmennya mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak akan melemahkan KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini