News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KPK

Kalau Revisi UU Gol KPK jadi Lembaga Eksekutif

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Salah satu calon pimpinan KPK, Irjen Firli Bahuri mengungkapkan, korupsi di Indonesia saat ini rasanya sudah menjadi permasalahan mendasar. Bahkan sudah mengakar sehingga sulit sekali diberantas.

Menurutnya, korupsi dapat dipengaruhi banyak hal,seperti dalam teori Jack Bologne bahwa korupsi timbul dari Greedy (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan) dan exposure (pengungkapan).

“KPK harus menambahkan tugas pokoknya untuk memberi pendidikan anti korupsi kepada masyarakat. Pendidikan itu dapat membantu dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” terang Firli dalam pernyataannya.

Baca: Abraham Samad: Revisi Undang-Undang Bikin KPK Mati Suri

Menurutnya, KPK saat inibelum memiliki pendekatan kepada masyarat terkait peran masyarakat dalam membantu KPK menumpas para koruptor.

Hal itu terlihat jelas pada pasal 6 uu KPK no 30 tahun 2002 Selain itu, pendidikan anti korupsi yang diberikan KPK dapat berdampak luas kepada SDM Indonesia, dan khususnya KPK sendiri.

“Tugas pencegahan korupsi yang menjadi tugas pokok KPK belum dijalankan dengan optimal. KPK masih bergembira dan bangga dengan langkah langkah penindakan berupa OTT, padahal tugas yang lainnya belum berjalan,” jenderal bintang dua ini menegaskan kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini