News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Kasus Papua Berlarut-larut, Amnesty International: Ada Masalah di Internal Pemerintah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usman Hamid menyebut kasus Papua yang dijanjikan selesai di depan sidang PBB juga tidak kunjung tuntas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan ada 69 kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

"Dalam bulan Mei-bulan Juni tahun lalu, ada 69 kasus HAM di Papua," ujarnya.

Usman Hamid juga menyatakan, Presiden Jokowi juga heran akan kasus pelanggaran HAM yang tak kunjung selesai.

"Dalam pertemuan itu Jokowi menegaskan bahwa dirinya heran, mengapa tidak ada satu pun kasus yang selesai juga, Pak Jokowi menyampaikan itu di dekat menteri polhukam," ujarnya.

Usman Hamid menyebut kasus Papua yang dijanjikan selesai di depan sidang PBB juga tidak kunjung tuntas.

"Begitu juga kasus Wamena dan Wasio yang dijanjikan di depan PBB oleh menteri luar negeri dan menteri Polhukum dan ham, tidak ada 1 pun yang diselesaikan oleh Jaksa Agung," ujarnya.

Usman Hamid menilai bahwa ada permasalahan di pemerintahan ini.

Baca: Ini Penjelasannya, Mengapa Laka Maut Sering Terjadi di Sekitar KM 91-92 Tol Purbaleunyi

"Perbedaan pandangan Menteri Polhukam, komnas HAM, bahkan Gubernur Papua itu memperlihatkan ada masalah dalam pemerintahan ini," ujarnya.

Usman Hamid menyesalkan persoalan HAM yang sudah ada data-datanya namun tidak terselesaikan.

Baca: Istana Akan Tangani Aktor Rusuh Papua Benny Wenda Secara Politik, Tidak Militer

Dia menilai, ada beberapa peristiwa yang tidak ada klarifikasi dan investigasinya.

Baca: 14 Tahun Lalu Pesawat Mandala Jatuh di Medan Karena Ini, Bukan Dipicu Muatan Durian

"Ada sebuah berita, masyarakat perampas senjata, padahal kronologinya tidak begitu, masyarakat sedang demo di kantor pemerintah, lalu ada mobil Fortuner, menabrak masyarakat, kakinya patah, masyarakat marah, ternyata dalam mobil itu ada anggota TNI, lalu senjata itu diambil. Nah kronologi seperti itu, kadang tidak terklarifikasi karena tidak ada investigasi," ujarnya.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Usman Hamid lantas membahas kasus Veronica Koman. Menurutnya, Veronica Koman bukan pelaku tindakan kriminal.

"Veronica dianggap memprovokasi, berikan saja kesempatan klarifikasi, apakah yang ia lakukan merupakan kejahatan kriminal? menurut saya tidak, siapapun punya hak untuk menggunakan twitter dan sosial media," ujarnya.

Lantas, penonton Mata Najwa memberikan tepuk tangan riuh.

Usman Hamid lantas menunjukkan perbedaan kebijakan antara di Jakarta dengan Papua.

"Misalnya saja, ketika Jakarta ramai di bulan Mei soal pilkada, saat itu hanya foto dan video yang dibatasi, tapi di papua benar-benar semua dibatasi, itu yang menegaskan kembali diskriminasi terhadap orang Papua, saya kira harus dirubah dari Jakarta," kata dia. 

Veronica Koman (twitter.com/papua_satu)

Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka atas narasi dan provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dalam konferensi pers Rabu (4/9/2019) yang mengatakan, Veronica Koman aktif membuat konten atau postingan bernada provokasi terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua serta sebagian Papua.

Diketahui Veronica Koman adalah seorang pengacara hak asasi manusia yang fokus pada masalah papua Barat dan saat ini berada di luar negeri.

Namun, meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.

"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019), dikutip Tribunnews.com dari Surya

Unggahan-unggahan Veronica di media sosial diduga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.

Polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal, pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," tegasnya.

"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 tiga saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang juga disiaran di BreakingNews Kompas TV, Luki juga menyebutkan, Veronica Koman sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," kata Luki.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri memastikan akan memburu Veronica Koman dengan menggandeng Interpol.

"Kalau VK kan masih WNI, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kasus serta konten yang disebarkan Veronica masih didalami.

Namun demikian, kepolisian sudah meningkatkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka.

Walau ditetapkan sebagai tersangka Veronica Koman masih berkicau di akun Twitter-nya.

Ia me-retweet cuitan seorang koresponden ABC Australia, David Lipson yang menulis, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua.

Selain itu, Veronica Koman juga me-retweet cuitan dari @UN Human Rights Asia.

Tak berhenti sampai di situ, Veronica Koman juga menuliskan cuitan di Twitter terkait kondisi di Papua.

"4/9/19 Merauke, West Papua."

"Around 20 West Papuans arrested for distributing leaflets on fighting racism," tulis Veronica Koman. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul  Usman Hamid Sebut Veronica Koman Tidak Melakukan Tindakan Kriminal, Penonton Langsung Riuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini