"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fadli Zon Sebut Revisi UU untuk Kuatkan KPK
Kata Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, persetujuan untuk merevisi sudah lama disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fahri Hamzah mengatakan, persetujuan presiden tentu berdasarkan pada permintaan banyak pihak yang ingin merevisi UU KPK yang berlaku saat ini.
Baca: Foto-foto Penampakan Mobil Esemka di Boyolali, Ada Tanda Tangan dan Pesan Khusus Jokowi
"Nah DPR, saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden, dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK, itu sesuai dengan permintaan pihak termasuk pimpinan KPK dan akademisi, dan sebagainya," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).
Fahri Hamzah pun mengatakan, pimpinan KPK sudah lama menyetujui revisi UU KPK karena merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.
"Permintaan revisi itu datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK merasa ada masalah di UU KPK itu," ujar dia.
Fahri Hamzah juga menyinggung terkait pasal dalam revisi UU KPK mengenai dewan pengawas.
Menurut dia, KPK sudah sewajarnya memiliki dewan pengawas agar lembaga antirasuah itu tak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas.
"Kan kita udah tahu, kan banyak sekali akibatnya pelanggaran yang kita terpaksa tutup karena KPK itu kan dianggap sebagai holycow, enggak boleh salah dia, harus dianggap suci dia, karena kalau dianggap kotor nanti orang istilahnya enggak takut, dianggapnya begitu. Padahal itu perspektif salah, tetapi intinya adalah di mana ada kewenangan besar, ya harus ada pengawas," papar Fahri Hamzah.
Ia juga menyoroti poin revisi UU KPK terkait kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3.
Menurut Fahri Hamzah, kewenangan SP3 itu diperlukan oleh KPK agar kasus-kasus yang lama tak terselesaikan, serta apabila ada penyidik KPK yang keliru dalam menetapkan status tersangka dapat menyelesaikan hal tersebut dengan menerbitkan SP3.
"SP3 sebagai ketidakmampuannya (KPK) untuk menemukan kesalahan orang, bukannya malah orang itu terpaksa disalah-salahkan, dipaksa bersalah hanya karena KPK enggak boleh mengeluarkan SP3," kata Fahri Hamzah.
Selanjutnya, menurut Fahri Hamzah, pasal-pasal yang direvisi dalam UU KPK merupakan permintaan dari berbagai pihak.
Baca: Agar Revisi UU KPK Tak Dibahas, Jokowi Diminta Tak Keluarkan Surat Presiden