Ia mengatakan, banyak kinerja KPK yang harus dibenahi, misalnya kinerja para penyidik dan proses penyadapan.
"Pimpinan KPK juga tahu akhirnya banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja insubordinasi, semua karena penyidik menganggap dirinya independen dan tidak ada yang mengawasi. Nyadap sendiri, nangkap sendiri, ngintip sendiri, menyimpan orang sendiri," ucap Fahri Hamzah. (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fahri Hamzah: Rencana Revisi UU KPK Sudah Disetujui Presiden Jokowi
Laode M Syarif tantang Fahri Hamzah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan ucapannya bahwa usulan revisi Undang-Undang KPK berasal dari internal KPK.
"Minta Pak Fahri Hamzah tunjukan saja surat permintaan internal KPK tersebut," ujar Laode kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Menurut Laode, Fahri Hamzah telah membohongi publik bila tak bisa menunjukan surat permintaan tersebut.
Baca: Gelar Pameran di Margo City Depok, Mitsubishi Bawa 8 Produk Unggulan
Baca: Para Nelayan di Muarareja Tegal Memilih Libur untuk Menyambut Lomba Perahu Hias, Ini Kata Mereka
"Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta," katanya.
Laode mengatakan pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan tidak menyebarkan kebohongan.
"Kasihan masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan persetujuan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah lama disampaikan Presiden Joko Widodo.
Fahri Hamzah juga mengatakan, pimpinan KPK sudah lama menyetujui revisi UU KPK karena merasa ada yang salah dalam UU yang berlaku saat ini.